Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS hukum yang menjerat para hakim dan mencoreng wajah lembaga yudisial bukan hanya terjadi pada kasus suap hakim Gazalba Saleh. Lembaga peradilan kerap dituding melakukan praktik koruptif salah satunya suap kasus. Pakar hukum Universitas Sriwijaya Febrian mengatakan dalam kasus Gazalba citra lembaga peradilan dipertaruhkan untuk bisa menjaga kepercayaan publik.
"Masalahnya proses yang berjalan dan yang dilihat masyarakat tidak ada soal alat pembuktian tapi hasilnya berbeda. Independensi sudah dari tahun ke tahun jadi persoalan padahal tegas dalam UUD kita bahwa independensi legislatif adalah satu keharusan. Akan tetapi praktiknya diuji di masyarakat ini akan jadi tanda tanya apakah memang lembaga yudisial independen terhadap putusannya apalagi itu adalah hakim agung," jelasnya, Rabu (2/8).
Ketidakberpihakan hakim tidak hanya ke luar tapi juga di internal lembaga yudisial salah satunya dalam mengadili terdakwa yang merupakan hakim nonaktif.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung KPK Segera Ajukan Kasasi Bebasnya Gazalba Saleh
"Artinya independensi itu tidak hanya ke luar tapi internal misalnya hakim ini. Ini persoalan umum di republik ini kejahatan kerah putih harus kita akui di level MA memang tinggi," ungkapnya.
Dia menilai dalam dalam kasus ini kita harus membedakan alat bukti dengan putusan dan independensi lembaga yudisial. Putusan yang dianggap tidak kuat dan profesional KPK memang banyak menuai kritikan. Namun dia meyakini masih ada hakim yang memiliki integritas tinggi sehingga peran ketua MA (Mahkamah Agung) menjadi episentrum untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Menghirup Udara Bebas
"Saya percaya di MA (Mahkamah Agung) masih ada hakim berintegritas. Oleh karena itu ketua MA harus punya peran tinggi dan memberikan contoh baik. Itu penting kalau kita tidak ingin masyarakat tidak percaya proses peradilan di Indonesia. Kita harus optimis. Di MA banyak kasus yang dikerjakan maka dengan pidana ini tidak boleh main-main," tukasnya. (Sru/Z-7)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved