Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KASUS hukum yang menjerat para hakim dan mencoreng wajah lembaga yudisial bukan hanya terjadi pada kasus suap hakim Gazalba Saleh. Lembaga peradilan kerap dituding melakukan praktik koruptif salah satunya suap kasus. Pakar hukum Universitas Sriwijaya Febrian mengatakan dalam kasus Gazalba citra lembaga peradilan dipertaruhkan untuk bisa menjaga kepercayaan publik.
"Masalahnya proses yang berjalan dan yang dilihat masyarakat tidak ada soal alat pembuktian tapi hasilnya berbeda. Independensi sudah dari tahun ke tahun jadi persoalan padahal tegas dalam UUD kita bahwa independensi legislatif adalah satu keharusan. Akan tetapi praktiknya diuji di masyarakat ini akan jadi tanda tanya apakah memang lembaga yudisial independen terhadap putusannya apalagi itu adalah hakim agung," jelasnya, Rabu (2/8).
Ketidakberpihakan hakim tidak hanya ke luar tapi juga di internal lembaga yudisial salah satunya dalam mengadili terdakwa yang merupakan hakim nonaktif.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung KPK Segera Ajukan Kasasi Bebasnya Gazalba Saleh
"Artinya independensi itu tidak hanya ke luar tapi internal misalnya hakim ini. Ini persoalan umum di republik ini kejahatan kerah putih harus kita akui di level MA memang tinggi," ungkapnya.
Dia menilai dalam dalam kasus ini kita harus membedakan alat bukti dengan putusan dan independensi lembaga yudisial. Putusan yang dianggap tidak kuat dan profesional KPK memang banyak menuai kritikan. Namun dia meyakini masih ada hakim yang memiliki integritas tinggi sehingga peran ketua MA (Mahkamah Agung) menjadi episentrum untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Menghirup Udara Bebas
"Saya percaya di MA (Mahkamah Agung) masih ada hakim berintegritas. Oleh karena itu ketua MA harus punya peran tinggi dan memberikan contoh baik. Itu penting kalau kita tidak ingin masyarakat tidak percaya proses peradilan di Indonesia. Kita harus optimis. Di MA banyak kasus yang dikerjakan maka dengan pidana ini tidak boleh main-main," tukasnya. (Sru/Z-7)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
EMPAT hakim dan satu panitera yang terjerat dugaan suap menandakan belum tuntasnya agenda reformasi peradilan. Presiden Prabowo Subianto pun harus turun tangan membenahi masalah tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meminta KUHAP yang saat ini berlaku direvisi total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved