Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi atas bebasnya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Maka ya KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (2/8).
Menurut Arsul, pengadilan tersebut ada ketidakyakinan dari hakim soal barang bukti. Hakim sejatinya memutus sebuah kasus pidana termasuk dalam kasus korupsi harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Menghirup Udara Bebas
"Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana tersebut," ujar Arsul.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai mestinya tak boleh berprasangka buruk soal putusan pengadilan tingkat pertama itu. Pasalnya, hakim agung nonaktif lainnya Sudrajad Dimyati juga dipidanakan pada perkara tersebut.
Baca juga: Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
"Kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, bela kolega sesama hakim dan sebagainya. Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajad Dimyati, itu dihukum pidana juga," ucap Arsul.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar. (Z-3)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved