Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029 merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Ia mengatakan pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melanggar UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Rerie, melalui keterangannya, Senin (30/6).
"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," tambahnya.
Ia mengatakan MK sebagai penjaga konstitusi tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD 1945, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E.
Selain itu, Rerie mengatakan putusan MK juga berdampak pada masa jabatan anggota DPRD. Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun akan menempatkan mereka bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis. Padahal, kata ia, jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil Pemilu sebagaimana pasal 22E UUD 1945.
"Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan Legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," katanya. (Faj/P-3)
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Ziarah diikuti olah jajaran DPW, DPD, Anggota legislatif dan kader serta perwakilan sayap partai sejumlah lebih kurang 150 yang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved