Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut divonis bebasnya terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memperlihatkan tren vonis koruptor yang menurun.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.
Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
“Ya memang, kita sejak awal kecewa dengan putusan pengadilan negeri tapi tetap menghormati keputusan tersebut,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Zaenur mengatakan dari catatan Pukat, ihwal pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar, putusan-putusan di pengadilan, khususnya di Mahkamah Agung (MA) semakin memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan.
“Tren menurun itu ketika memutuskan perkara korupsi ini ditingkat pertama, banding maupun ditingkat MA,” ungkapnya.
Baca juga: KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
“Jadi memang khawatir akan tren ini. Tapi semoga upaya hukum KPK kasasi ini berhasil. Mengingat Gazalba ini juga melakukan gratifikasi dan TPPU,” tuturnya.
Zaenur pun berharap dua perkara lainnya dengan keterlibatan Gazalba bisa dibuktikan di pengadilan dan bisa menjerat Gazalba.
MA dan KY Harus Perhatian
Tak hanya itu, Zaenur mendesak lembaga-lembaga pengawas seperti MA dan Komisi Yudisial (KY) agar turut serta memberi perhatian dalam perkara ini.
“Karena perkara ini kan melibatkan banyak sekali insan pengadilan. Mulai dari hakim agung, hakim yudisial, para pegawai di MA dan juga profesi advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan dilakukan mereka,” tuturnya.
Maka, lanjut Zaenur, perkara ini perlu perhatian khusus oleh lembaga pengawas. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, menghindari sikap tak profesional, tekanan, bahkan sampai rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara.
“Tujuanya agar tetap menjaga tegak martabat dan keluhuran hakim. Bentuknya pengawasan, jika ada hakim yang menyimpang dari kode etik hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Tapi tetap sekali lagi kita hormati putusan hakim,” tandasnya.
(Z-9)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Area bermain Active Edu Fun yang dirancang khusus seperti Sally's Water Play Lab, Eddy's Organic Seed Pit, Carly's Giant Ball Pool dan Role Play Town yang unik.
Yurita Puji, seorang perancang busana asal kota Bandung, Jawa Barat dinobatkan sebagai Fashion Enterpreuner.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Gempol Kulon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di Bandung terdapat banyak wisata kuliner yang menyediakan tempat nyaman dan asyik untuk nongkrong bersama teman-teman.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Veteran, Kecamatan Sumr Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved