Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut divonis bebasnya terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memperlihatkan tren vonis koruptor yang menurun.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.
Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
“Ya memang, kita sejak awal kecewa dengan putusan pengadilan negeri tapi tetap menghormati keputusan tersebut,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Zaenur mengatakan dari catatan Pukat, ihwal pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar, putusan-putusan di pengadilan, khususnya di Mahkamah Agung (MA) semakin memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan.
“Tren menurun itu ketika memutuskan perkara korupsi ini ditingkat pertama, banding maupun ditingkat MA,” ungkapnya.
Baca juga: KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
“Jadi memang khawatir akan tren ini. Tapi semoga upaya hukum KPK kasasi ini berhasil. Mengingat Gazalba ini juga melakukan gratifikasi dan TPPU,” tuturnya.
Zaenur pun berharap dua perkara lainnya dengan keterlibatan Gazalba bisa dibuktikan di pengadilan dan bisa menjerat Gazalba.
MA dan KY Harus Perhatian
Tak hanya itu, Zaenur mendesak lembaga-lembaga pengawas seperti MA dan Komisi Yudisial (KY) agar turut serta memberi perhatian dalam perkara ini.
“Karena perkara ini kan melibatkan banyak sekali insan pengadilan. Mulai dari hakim agung, hakim yudisial, para pegawai di MA dan juga profesi advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan dilakukan mereka,” tuturnya.
Maka, lanjut Zaenur, perkara ini perlu perhatian khusus oleh lembaga pengawas. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, menghindari sikap tak profesional, tekanan, bahkan sampai rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara.
“Tujuanya agar tetap menjaga tegak martabat dan keluhuran hakim. Bentuknya pengawasan, jika ada hakim yang menyimpang dari kode etik hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Tapi tetap sekali lagi kita hormati putusan hakim,” tandasnya.
(Z-9)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Saya merasa cocok menggunakan layanan inDrive. Selain layanan yang baik, yang terpenting juga murah
Walikota Bandung menyampaikan apresiasi terhadap dimulainya kembali kegiatan musik bulanan di Bumi Sangkuriang.
BAZNAS melalui program Zmart telah berhasil membantu peningkatan usaha warung kelontong milik Fitri di Kota Bandung. Omzetnya tembus Rp17 juta per bulan.
Kecelakaan hebat sekitar pukul 18.50 WIB itu dipicu akibat truk boks mengalami rem blong saat berjalan di turunan jalan.
Salah satu puncak dari rangkaian kegiatan HAN adalah launching penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dijadwalkan pada 31 Juli 2025.
Maka urgensi relokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang telah berdiri sejak 19 Maret 1983, sangat memerlukan dukungan Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung serta instansi terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved