Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis diharap mengabulkan permintaan dalam persidangan lanjutan itu.
"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya meyakini Gazalba bersalah dalam kasus ini. Hukuman bebas untuknya tidak diterima oleh Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Hakim Gazalba Saleh Panik Hapus Pesan Usai OTT di MA, KPK: Bukti Jejak Digital
Vonis bersalah untuk Gazalba juga penting untuk menjaga muruah Mahkamah Agung (MA). Tindakan koruptif sejatinya tidak pantas ada di pengadilan tingkat tertinggi itu.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali.
Baca juga: Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
KPK juga berharap masyarakat memasang mata dalam persidangan lanjutan tersebut. "KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini," kata Ali.
Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar. (Z-3)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Tunjangan fantastis yang diterima Gazalba Saleh selama menjadi hakim agung sejak 2017 tidak menghalanginya untuk menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved