Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai proses pemberian rehabilitasi Presiden dalam kasus ASDP penuh kejanggalan dan berpotensi menabrak kaidah dasar hukum tata negara. Menurutnya, hal yang menjadi soal bukan hanya mengenai keputusan politik, tetapi menyangkut ketepatan prosedur serta prinsip-prinsip dalam sistem peradilan pidana.
"Rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan setelah mendapatkan pertimbangan MA. Tapi mengapa pengumuman rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR?" ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/11).
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan adanya prosedur yang tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan. Yance juga menekankan, dalam KUHAP, rehabilitasi hanya dapat diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan.
Dalam kasus ASDP, situasinya berbeda. Sebab tiga terdakwa divonis bersalah oleh pengadilan dan masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh. "Jadi, saya menilai tidak tepat presiden memberikan rehabilitasi,” kata Yance.
Jika Presiden ingin masuk secara konstitusional, menurut dia, bentuk yang tepat seharusnya abolisi dengan pertimbangan DPR.
Selain persoalan prosedural, Yance menyebut keputusan itu berpotensi menghilangkan kesempatan penting bagi pengadilan untuk mempertegas standar penanganan perkara korupsi yang terkait keputusan bisnis.
"Kesempatan pengadilan untuk menerapkan dan membangun konsistensi terkait dengan business judgement rules menjadi terlewatkan dengan adanya intervensi Presiden," tuturnya.
Yance menilai, polemik tersebutharus menjadi bahan refleksi agar intervensi kekuasaan tidak justru melemahkan upaya membangun preseden hukum yang diperlukan dalam kasus-kasus korupsi dengan dimensi kebijakan bisnis negara. (Mir/P-1)
Keputusan Presiden merehabilitasi tiga mantan direksi ASDP memicu kembali perdebatan tentang batas kewenangan eksekutif dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menantang publik untuk menilai: koreksi atas ketidakadilan, atau intervensi terhadap putusan pengadilan?
Jika praktik itu terus dinormalisasi, penggunaan kewenangan pengampunan dapat berkembang menjadi alat politik untuk melindungi orang-orang dekat presiden dalam kasus tertentu.
Dalam vonis itu, Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menilai bahwa Ira dan dua terdakwa lain seharusnya divonis lepas.
Wana menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut membuat putusan pidana terhadap ketiga terdakwa tidak lagi dapat dijalankan.
Rehabilitasi hanya bersifat memulihkan martabat, bukan membatalkan vonis yang berupa hukuman penjara
Zaenur mengatakan, rincian dakwaan akan dibacakan dalam persidangan nanti. Dalam kasus korupsi ini, ASDP diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved