Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan Presiden merehabilitasi tiga mantan direksi ASDP memicu kembali perdebatan tentang batas kewenangan eksekutif dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menantang publik untuk menilai: koreksi atas ketidakadilan, atau intervensi terhadap putusan pengadilan?
Dalam KUHAP, rehabilitasi hanya dapat diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan.
Jika praktik itu terus dinormalisasi, penggunaan kewenangan pengampunan dapat berkembang menjadi alat politik untuk melindungi orang-orang dekat presiden dalam kasus tertentu.
Dalam vonis itu, Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menilai bahwa Ira dan dua terdakwa lain seharusnya divonis lepas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved