Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

20/11/2025 17:59

Vonis Korupsi ASDP Diwarnai Dissenting Opinion

 Terdakwa mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi (tengah) didampingi terdakwa mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kedua kiri), terdakwa mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. Dalam vonis tersebut Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menilai seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus tersebut. MI/Usman Iskandar/Ppj

Baca Juga