REHABILITASI terhadap tiga mantan direksi ASDP kembali membuka perdebatan tentang arah keadilan di Indonesia. Langkah Presiden bukan sekadar upaya pemulihan nama baik, tetapi juga menggeser ruang diskusi publik: apakah ini bentuk koreksi atas putusan pengadilan yang dianggap keliru, atau justru intervensi kekuasaan terhadap proses hukum yang telah selesai dan berkekuatan tetap (inkracht)?

Di tengah sensitivitas kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa, keputusan ini membutuhkan penjelasan yang jernih, transparan, dan dapat diuji secara publik. Masyarakat berhak memahami dasar hukum apa yang membuat negara menilai putusan pengadilan patut “dikoreksi” melalui instrumen rehabilitasi administratif.