Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Bappenas Tetapkan Kebutuhan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra Rp56,3 Triliun, Ini Rinciannya!

Insi Nantika Jelita
19/2/2026 14:44
Bappenas Tetapkan Kebutuhan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra Rp56,3 Triliun, Ini Rinciannya!
Konferensi pers Renduk PRRP Sumatra di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2).(Dok. MI/Insi Nantika Jelita )

KEMENTERIAN Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghitung kebutuhan pendanaan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra selama tiga tahun hingga 2028 mencapai Rp56,3 triliun. 

Angka tersebut merupakan hasil penyelarasan rencana aksi dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra (Renduk PRRP Sumatra) versi pertama.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam menjelaskan, dari sisi kebutuhan (demand) terdapat dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disusun oleh 53 kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan masing-masing gubernur. Totalnya mencapai 142.712 kegiatan dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp205,3 triliun.

Sementara itu, dari sisi respons pemerintah pusat (supply), terdapat rencana aksi dari 32 kementerian/lembaga (K/L) yang mencakup 6.545 kegiatan senilai Rp68,9 triliun. Setelah dilakukan proses penyelarasan antara kebutuhan daerah dan kewenangan K/L, diperoleh angka riil pendanaan tahap pertama sebesar Rp56,3 triliun.

Menurut Medrilzam, angka Rp205,3 triliun masih bersifat awal karena menggunakan data dengan batas waktu (cut off) hingga 12 Februari. Data kebutuhan di daerah masih sangat dinamis dan sebagian belum sepenuhnya solid, mengingat penyusunan dokumen R3P dilakukan dalam waktu relatif singkat sebelum Desember. Selain itu, terdapat sejumlah usulan daerah yang berada di luar kewenangan K/L sehingga belum seluruhnya terakomodasi dalam rencana aksi pemerintah pusat.

“Rp205 triliun itu kan angka kebutuhan yang disampaikan oleh masing-masing gubernur. Dari usulan itu, kita mendapatkan angka Rp56,3 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers Renduk PRRP Sumatra di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2).

Ia menegaskan angka Rp56,3 triliun merupakan angka minimal dan masih akan terus bergerak seiring proses verifikasi dan validasi data yang dinamis. 

“Makanya kami sampaikan dan sekarang ini versi pertama angka Rp56,3 triliun ini angka minimal,” katanya.

Medrilzam juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, K/L, serta para pemangku kepentingan agar rencana yang telah disusun dapat berjalan selaras dengan pelaksanaannya. Ia menekankan pengendalian pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi harus sesuai dengan perencanaan awal.

Adapun perhitungan Rp56,3 triliun tersebut terbagi atas kebutuhan tahun ini sebesar Rp25,5 triliun, tahun 2027 sebesar Rp17 triliun, dan tahun 2028 sebesar Rp12,8 triliun.

Lebih lanjut, Medrilzam menegaskan perbedaan dengan angka Rp75 triliun yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Angka tersebut adalah pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk pemulihan bencana Sumatra melalui k/l dan satgas hingga 2028.

“Jadi, kalau sesuai dengan hitung-hitungan kita yang sudah pas betul sekarang ini, tahap pertama makanya kita sampaikan itu Rp56,3 triliun. Itu masih ada di dalam pagu Rp75 triliun sebenarnya," jelasnya.

"Pagu Rp75 triliun dikasih oleh Menteri Keuangan. Enggak apa-apa angkanya segitu, kita kaji terus sampai betul-betul sesuai dengan kondisi real yang ada di lapangan,” tambahnya.

Pendanaan tersebut berasal dari mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), namun pemerintah juga membuka peluang kontribusi dari sumber non-APBN, termasuk pemerintah daerah, donor, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun mitra pembangunan. 

“Kalau ada yang mau kontribusi, ya alhamdulillah," tuturnya.

Terkait percepatan penyusunan renduk, Medrilzam menyebut secara teori, dokumen tersebut baru diselesaikan tiga bulan setelah masa darurat berakhir. Namun, renduk versi pertama sudah disampaikan pada 15 Februari kepada Menteri Keuangan.

"Kami anggal 15 Februari kemarin sudah menyampaikan. Mungkin Pak Purbaya belum dapet dokumennya saja," ucapnya.

Ia berharap Renduk PRRP Sumatra versi pertama segera ditanggapi oleh menkeu karena angka kebutuhan pendanaan sudah tersedia. 

"Ini harus direspon segera," tegasnya

Medrilzam juga menjelaskan perbedaan fase penanganan bencana, yakni darurat, transisi, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta fase reguler. Renduk PRRP Sumatra hanya mencakup fase rehabilitasi dan rekonstruksi, sedangkan kebutuhan dana darurat dan transisi berada di bawah kewenangan BNPB melalui dana siap pakai.

Sementara itu, Direktur Tata Ruang, Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Dody Virgo Christopher Ricardo Sinaga menambahkan, proses penyelarasan dilakukan secara rinci terhadap setiap usulan daerah. Salah satu contoh yang dinilai selaras adalah kebutuhan Sumatera Barat, termasuk renovasi pasar.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah mengembangkan aplikasi dan platform digital terintegrasi untuk manajemen kebencanaan sehingga data menjadi lebih konkret dan mudah diakses.

“Dan mungkin ini juga nanti menjadi cikal bakal kita mengembangkan satu data-data dari yang di nasional dan di daerah, dan ini bagian dari proses yang akan dilanjut nanti supaya mensinkronkannya lebih dekat,” pungkasnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya