Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 12 bentuk keterlibatan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Temuan tersebut menjadi dasar penetapan perkara sekaligus telah dibenarkan hakim dalam persidangan.
"Pertama mengubah ketentuan dasar PT ASDP, untuk pemenuhan syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (27/11).
Kedua, kata Budi, Ira mengubah rencana kerja anggaran perusahaan dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran. Selanjutnya, Ira tidak menyusun feasibility studi yang memadai untuk proses akuisisi.
"Keempat, mengabaikan penilaian risiko, meskipun aksi akuisisi berisiko tinggi," ucap Budi.
Kemudian, Ira mematok nilai akuisisi dengan mengondisikan bersama pemilik Jembatan Nusantara. Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry itu juga meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi.
"Keenam, memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi," ujar Budi.
Ira juga tidak mempertimbangkan utang Jembatan Nusantara dalam proses akusisi. Termasuk, kondisi kapal rusak yang harus diperbaiki sampai pajak perusahaan yang belum dibayarkan.
"Kedelapan, tetap memaksakan akuisisi meskipun secara finansial PT ASDP tidak mampu, hingga harus berutang kepada bank," terang Budi.
Ira juga mengabaikan saran dari BPKP terkait penilaian harga kapal yang kemahalan. Lalu, dia juga membeli kapal yang sudah tidak layak jalan, tidak berasuransi, sampai tidak memiliki izin lengkap.
"Kesebelas, tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh, karena lebih banyak supply daripada demand," ujar Budi.
Peran terakhir Ira yakni memengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung skenario dalam pengadaan ini. Sebanyak 12 poin itu sudah dibenarkan hakim dalam persidangan.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN pada periode 2019–2022. Mereka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can)
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK memastikan Keppres rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus korupsi ASDP akan dikirim Presiden Prabowo pada Jumat, 28 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved