Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Ungkap 12 Peran Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi di ASDP

Candra Yuri Nuralam
27/11/2025 18:25
KPK Ungkap 12 Peran Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi di ASDP
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 12 bentuk keterlibatan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Temuan tersebut menjadi dasar penetapan perkara sekaligus telah dibenarkan hakim dalam persidangan.

"Pertama mengubah ketentuan dasar PT ASDP, untuk pemenuhan syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (27/11). 

Kedua, kata Budi, Ira mengubah rencana kerja anggaran perusahaan dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran. Selanjutnya, Ira tidak menyusun feasibility studi yang memadai untuk proses akuisisi.

"Keempat, mengabaikan penilaian risiko, meskipun aksi akuisisi berisiko tinggi," ucap Budi.

Kemudian, Ira mematok nilai akuisisi dengan mengondisikan bersama pemilik Jembatan Nusantara. Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry itu juga meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi.

"Keenam, memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi," ujar Budi.

Ira juga tidak mempertimbangkan utang Jembatan Nusantara dalam proses akusisi. Termasuk, kondisi kapal rusak yang harus diperbaiki sampai pajak perusahaan yang belum dibayarkan.

"Kedelapan, tetap memaksakan akuisisi meskipun secara finansial PT ASDP tidak mampu, hingga harus berutang kepada bank," terang Budi.

Ira juga mengabaikan saran dari BPKP terkait penilaian harga kapal yang kemahalan. Lalu, dia juga membeli kapal yang sudah tidak layak jalan, tidak berasuransi, sampai tidak memiliki izin lengkap.

"Kesebelas, tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh, karena lebih banyak supply daripada demand," ujar Budi.

Peran terakhir Ira yakni memengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung skenario dalam pengadaan ini. Sebanyak 12 poin itu sudah dibenarkan hakim dalam persidangan.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN pada periode 2019–2022. Mereka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik