Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta tidak mengabaikan permintaan 57 eks mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta dipekerjakan kembali. Kepala Negara dinilai bisa memberi pesan penegasan pemberantasan korupsi jika mengabulkan permintaan itu.
"Dukungan penuh dari Pemerintah era Prabowo-Gibran untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kembalinya 57 pegawai ini akan menjadi pesan politik yang sangat kuat. Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan ini bukanlah pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi," kata mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (20/10).
Praswad mengatakan, Presiden bisa memberi penegasan menjaga integritas KPK jika mengembalikan 57 eks pegawai. Slogan Indonesia bersih dan berintegritas diyakini bukan cuma kalimat jika Presiden sudah bertindak.
"Inilah bukti nyata komitmen menuju "Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas" seperti yang diusung oleh Prabowo," tegas Praswad.
Sebelumnya, puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan. Mereka sebelumnya didepak lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Selasa (14/10).
Lakso mengatakan, para mantan pegawai KPK itu kini bergabung dengan IM57+ Institute. Mereka sedang menggugat pemecatan ke Komisi Informasi Publik (KPI).
KIP didesak untuk membuka hasil TWK yang membuat mereka semua keluar dari KPK. Dokumen itu dinilai bisa jadi bahan tambahan untuk kembali membuat mereka bekerja di KPK. “Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” ujar Lakso.
Menurut dia, KIP hingga kini belum memberikan data terkait TWK kepada para pegawai. Padahal, pemecatan sudah berlangsung selama empat tahun. Eks pegawai KPK juga sudah meminta kejelasan kepada Badan Kepegawai Negara (BKN). Namun, tidak juga mendapatkan kejelasan soal pemecatan gegara gagal di TWK. (Can/P-2)
WACANA pemotongan gaji pejabat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dinilai logis sebagai langkah penghematan anggaran negara.
Wacana pemotongan gaji pejabat negara bukan hanya urusan angka atau penghematan, namun pernyataan politik yang benar-benar bisa menjadi politik simbolis atau otoritas moral.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengomentari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan pemotongan gaji pejabat khususnya para menteri dan anggota DPR RI.
EKONOM CORE Yusuf Rendy Manilet melihat langkah Presiden Prabowo Subianto yang membuka opsi pengurangan gaji pejabat negara sebagai inisiatif yang patut diapresiasi.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved