Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK yang baru pada Senin (13/11).
Suhartoyo seperti diketahui menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Insyaallah (Suhartoyo) hari Senin akan diambil sumpah ," kata Saldi seusai mengumumkan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru pada Kamis (9/11).
Sementara Saldi menjelaskan bahwa sebagai Wakil Ketua MK, dirinya sebelumnya diberi amanat oleh MKMK untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang baru. Lantas sejak pukul 09.00 WIB hari ini, 9 hakim konstitusi melaksanakan rapat pleno memilih ketua baru.
Baca juga:
> Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
> Praktisi Hukum Soroti Putusan MKMK
Dari rapat 9 tersebut, mengerucut pada dua nama sebagai calon ketua, yakni Saldi dan Suhartoyo. Selanjutnya, kedua hakim berdiskusi lagi untuk menentukan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua hingga terpilih lah Suhartoyo sebagai Ketua MK dan Saldi Isra tetap menjabat posisi Wakil Ketua MK.
"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruangan RPH tadi pagi," kata Saldi. (Z-6)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved