Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK yang baru pada Senin (13/11).
Suhartoyo seperti diketahui menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Insyaallah (Suhartoyo) hari Senin akan diambil sumpah ," kata Saldi seusai mengumumkan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru pada Kamis (9/11).
Sementara Saldi menjelaskan bahwa sebagai Wakil Ketua MK, dirinya sebelumnya diberi amanat oleh MKMK untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang baru. Lantas sejak pukul 09.00 WIB hari ini, 9 hakim konstitusi melaksanakan rapat pleno memilih ketua baru.
Baca juga:
> Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
> Praktisi Hukum Soroti Putusan MKMK
Dari rapat 9 tersebut, mengerucut pada dua nama sebagai calon ketua, yakni Saldi dan Suhartoyo. Selanjutnya, kedua hakim berdiskusi lagi untuk menentukan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua hingga terpilih lah Suhartoyo sebagai Ketua MK dan Saldi Isra tetap menjabat posisi Wakil Ketua MK.
"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruangan RPH tadi pagi," kata Saldi. (Z-6)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved