Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK yang baru pada Senin (13/11).
Suhartoyo seperti diketahui menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Insyaallah (Suhartoyo) hari Senin akan diambil sumpah ," kata Saldi seusai mengumumkan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru pada Kamis (9/11).
Sementara Saldi menjelaskan bahwa sebagai Wakil Ketua MK, dirinya sebelumnya diberi amanat oleh MKMK untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang baru. Lantas sejak pukul 09.00 WIB hari ini, 9 hakim konstitusi melaksanakan rapat pleno memilih ketua baru.
Baca juga:
> Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
> Praktisi Hukum Soroti Putusan MKMK
Dari rapat 9 tersebut, mengerucut pada dua nama sebagai calon ketua, yakni Saldi dan Suhartoyo. Selanjutnya, kedua hakim berdiskusi lagi untuk menentukan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua hingga terpilih lah Suhartoyo sebagai Ketua MK dan Saldi Isra tetap menjabat posisi Wakil Ketua MK.
"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruangan RPH tadi pagi," kata Saldi. (Z-6)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved