Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum Mellisa Anggraini menilai ada yang janggal dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. MKMK dinilai menyandarkan putusan tersebut pada indikasi eksternal.
"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya," kata dia dalam keterangan yang diperoleh, Kamis (9/11).
Pengacara yang melambung namanya dalam kasus penganiayaan David Ozora itu menyoroti point 7.16.15 halaman 370 putusan MKMK. Salah satu bahan pertimbangan MKMK ialah liputan jurnalistik salah satu media massa. "Yang tidak pernah dipanggil dalam persidangan etik, investigasinya juga tidak pernah dibuktikan kebenarannya," imbuhnya.
Putusan MKMK lainnya ialah semua hakim konstitusi menerima sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim. Hal ini juga ia soroti karena MKMK belum sampai pada kesimpulan dan keyakinan dari berita tersebut sebagai bukti terjadinya keterlibatan pihak luar tersebut.
"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian," tukas dia. (RO/A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved