Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.
Ia masih enggan berkomentar lebih lanjut karena belum mendapatkan salinan lengkap dari PTUN Jakarta. Palguna mengatakan, harus membaca pertimbangan majelis, bukan hanya amar putusan sebagaimana yang telah beredar sejak Selasa (13/8).
"Hingga saat ini saya belum menerima salinan lengkap putusan ini sehingga saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga hakim PTUN bisa tiba pada amar putusan yang, menurut saya, 'aneh bin ajaib' seperti ini," kata Palguna kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).
Baca juga : Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK? Ini Kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Palguna khawatir, melontarkan komentar hanya berdasarkan amar putusan membuatnya menjadi bodoh. Ia juga mengatakan belum mengetahui alasan hakim menolak eksepsi MK selaku terggugat (MK) maupun MKMK selaku tergugat intervensi (MKMK) dalam gugatan Anwar.
"Yang menurut kami sangat telak landasan argumentasi hukumnya," jelasnya.
Bagi Palguna, mekanisme peradilan di PTUN saat menjatuhkan putusan berbeda dengan MK. Sebab, salinan putusan perkara oleh MK langsung didapatkan secara lengkap begitu diucapkan, sehingga setiap orang bisa memberikan tanggapan dan analisis.
Terpisah, hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku belum dapat menggelar konferensi pers terkait tanggapan MK atas putusan PTUN Jakarta. Namun, Enny mengungkap para hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) non perkara berkenaan dengan putusan PTUN Jakarta.
Menruut Enny, RPH itu tidak dihadiri oleh Anwar Usman. "(MK) mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sambil MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," pungkasnya.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etikĀ terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipilĀ menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved