Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.
Ia masih enggan berkomentar lebih lanjut karena belum mendapatkan salinan lengkap dari PTUN Jakarta. Palguna mengatakan, harus membaca pertimbangan majelis, bukan hanya amar putusan sebagaimana yang telah beredar sejak Selasa (13/8).
"Hingga saat ini saya belum menerima salinan lengkap putusan ini sehingga saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga hakim PTUN bisa tiba pada amar putusan yang, menurut saya, 'aneh bin ajaib' seperti ini," kata Palguna kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).
Baca juga : Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK? Ini Kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Palguna khawatir, melontarkan komentar hanya berdasarkan amar putusan membuatnya menjadi bodoh. Ia juga mengatakan belum mengetahui alasan hakim menolak eksepsi MK selaku terggugat (MK) maupun MKMK selaku tergugat intervensi (MKMK) dalam gugatan Anwar.
"Yang menurut kami sangat telak landasan argumentasi hukumnya," jelasnya.
Bagi Palguna, mekanisme peradilan di PTUN saat menjatuhkan putusan berbeda dengan MK. Sebab, salinan putusan perkara oleh MK langsung didapatkan secara lengkap begitu diucapkan, sehingga setiap orang bisa memberikan tanggapan dan analisis.
Terpisah, hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku belum dapat menggelar konferensi pers terkait tanggapan MK atas putusan PTUN Jakarta. Namun, Enny mengungkap para hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) non perkara berkenaan dengan putusan PTUN Jakarta.
Menruut Enny, RPH itu tidak dihadiri oleh Anwar Usman. "(MK) mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sambil MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," pungkasnya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved