Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.
Ia masih enggan berkomentar lebih lanjut karena belum mendapatkan salinan lengkap dari PTUN Jakarta. Palguna mengatakan, harus membaca pertimbangan majelis, bukan hanya amar putusan sebagaimana yang telah beredar sejak Selasa (13/8).
"Hingga saat ini saya belum menerima salinan lengkap putusan ini sehingga saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga hakim PTUN bisa tiba pada amar putusan yang, menurut saya, 'aneh bin ajaib' seperti ini," kata Palguna kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).
Baca juga : Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK? Ini Kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Palguna khawatir, melontarkan komentar hanya berdasarkan amar putusan membuatnya menjadi bodoh. Ia juga mengatakan belum mengetahui alasan hakim menolak eksepsi MK selaku terggugat (MK) maupun MKMK selaku tergugat intervensi (MKMK) dalam gugatan Anwar.
"Yang menurut kami sangat telak landasan argumentasi hukumnya," jelasnya.
Bagi Palguna, mekanisme peradilan di PTUN saat menjatuhkan putusan berbeda dengan MK. Sebab, salinan putusan perkara oleh MK langsung didapatkan secara lengkap begitu diucapkan, sehingga setiap orang bisa memberikan tanggapan dan analisis.
Terpisah, hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku belum dapat menggelar konferensi pers terkait tanggapan MK atas putusan PTUN Jakarta. Namun, Enny mengungkap para hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) non perkara berkenaan dengan putusan PTUN Jakarta.
Menruut Enny, RPH itu tidak dihadiri oleh Anwar Usman. "(MK) mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sambil MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," pungkasnya.
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron besok, Jumat (6/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved