Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-Kada).
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang meneliti kelengkapan serta pola laporan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lokataru Foundation.
“Lokataru memang membuat laporan itu ke MKMK dan kami sedang menelitinya,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Rabu (22/1).
Selain itu, Dewa menjelaskan pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut perihal pola laporan yang mempermasalahkan adanya pelanggaran kode etik maladministrasi dan pengabaian hukum yang dilayangkan kepada 9 hakim MK.
“Kami sedang meneliti khususnya terkait persyaratan kelengkapan laporan dan pertanyaan perihal apakah itu merupakan wilayah kewenangan Majelis Kehormatan MK atau bukan,” tandasnya.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Pelaporan ini dilakukan pada 14 Januari 2025. Dugaan pelanggaran tersebut terkait prinsip kecakapan, kesaksamaan, kearifan dan kebijaksanaan dalam menangani perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada).
Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan anomali dan maladministrasi selama tahapan Penetapan Pihak Terkait.
Tindakan anomali teridentifikasi pada pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 dan 14 Januari 2025, sedangkan maladministrasi terjadi akibat kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, serta penyimpangan prosedur yang berujung pada kerugian materiil dan immateriil.
Delpedro mengatakan RPH Penetapan Pihak Terkait dilaksanakan di hari yang sama dengan tahapan pendaftaran Pihak Terkait pada pada 6 Januari 2025.
Sementara itu, pendaftaran yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB, namun hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama.
Hal ini kata Delpedro, menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait yang diajukan.
“Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310. Belum lagi lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait. Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif,” ujarnya. (J-2)
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved