Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MKMK Dalami Laporan Terkait 9 Hakim MK Diduga Langgar Etik

Devi Harahap
22/1/2025 19:52
MKMK Dalami Laporan Terkait 9 Hakim MK Diduga Langgar Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna .(Antara Foto/Muhammad Adimaja)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-Kada).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang meneliti kelengkapan serta pola laporan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lokataru Foundation.

“Lokataru memang membuat laporan itu ke MKMK dan kami sedang menelitinya,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Rabu (22/1).

Selain itu, Dewa menjelaskan pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut perihal pola laporan yang mempermasalahkan adanya pelanggaran kode etik maladministrasi dan pengabaian hukum yang dilayangkan kepada 9 hakim MK.  

“Kami sedang meneliti khususnya terkait persyaratan kelengkapan laporan dan pertanyaan perihal apakah itu merupakan wilayah kewenangan Majelis Kehormatan MK atau bukan,” tandasnya.

Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Pelaporan ini dilakukan pada 14 Januari 2025. Dugaan pelanggaran tersebut terkait prinsip kecakapan, kesaksamaan, kearifan dan kebijaksanaan dalam menangani perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada).

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan anomali dan maladministrasi selama tahapan Penetapan Pihak Terkait.

Tindakan anomali teridentifikasi pada pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 dan 14 Januari 2025, sedangkan maladministrasi terjadi akibat kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, serta penyimpangan prosedur yang berujung pada kerugian materiil dan immateriil.

Delpedro mengatakan RPH Penetapan Pihak Terkait dilaksanakan di hari yang sama dengan tahapan pendaftaran Pihak Terkait pada pada 6 Januari 2025.

Sementara itu, pendaftaran yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB, namun hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama.

Hal ini kata Delpedro, menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait yang diajukan.

“Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310. Belum lagi lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait. Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif,” ujarnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya