Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-Kada).
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang meneliti kelengkapan serta pola laporan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lokataru Foundation.
“Lokataru memang membuat laporan itu ke MKMK dan kami sedang menelitinya,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Rabu (22/1).
Selain itu, Dewa menjelaskan pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut perihal pola laporan yang mempermasalahkan adanya pelanggaran kode etik maladministrasi dan pengabaian hukum yang dilayangkan kepada 9 hakim MK.
“Kami sedang meneliti khususnya terkait persyaratan kelengkapan laporan dan pertanyaan perihal apakah itu merupakan wilayah kewenangan Majelis Kehormatan MK atau bukan,” tandasnya.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Pelaporan ini dilakukan pada 14 Januari 2025. Dugaan pelanggaran tersebut terkait prinsip kecakapan, kesaksamaan, kearifan dan kebijaksanaan dalam menangani perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada).
Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan anomali dan maladministrasi selama tahapan Penetapan Pihak Terkait.
Tindakan anomali teridentifikasi pada pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 dan 14 Januari 2025, sedangkan maladministrasi terjadi akibat kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, serta penyimpangan prosedur yang berujung pada kerugian materiil dan immateriil.
Delpedro mengatakan RPH Penetapan Pihak Terkait dilaksanakan di hari yang sama dengan tahapan pendaftaran Pihak Terkait pada pada 6 Januari 2025.
Sementara itu, pendaftaran yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB, namun hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama.
Hal ini kata Delpedro, menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan Pihak Terkait yang diajukan.
“Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310. Belum lagi lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait. Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif,” ujarnya. (J-2)
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KETUA majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) panel 3 Arief Hidayat mengingatkan KPU dan Bawaslu memperhatikan redaksional terkait waktu tanggal penetapan keputusan hasil Pilkada
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersikap transparan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved