Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum sekaligus Ketua Komite Kemitraan Strategis Peradi SAI Ana Sofa Yuking memberikan apresiasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR pada 18 November lalu. Ia menilai regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Peradi SAI pada Senin, 24 November 2025. Menurutnya, KUHAP baru menggantikan aturan lama yang telah berusia 44 tahun dan dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
Penguatan peran advokat
Ana menilai salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat. Dalam aturan terbaru, advokat diberi ruang untuk melakukan pendampingan aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Advokat juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan aparat, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, yang nantinya diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Tak hanya itu, advokat dapat mengawasi jalannya pemeriksaan serta menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang bersifat mengarahkan.
"Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, advokat dapat menjalankan fungsinya secara utuh sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Advokat tidak sekadar mendampingi, tetapi juga memiliki hak mengajukan keberatan," ujar Ana.
Wewenang pra-peradilan diperluas
Managing Partner Yuking & Co. Attorneys at Law itu juga menyoroti perluasan kewenangan pra peradilan.
Menurut Ana, KUHAP baru memberi ruang lebih besar untuk menguji legalitas upaya paksa, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan jelas serta penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana.
"Ini langkah maju bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," tegasnya.
Ana, yang kini tengah menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Lampung, menyatakan penguatan peran advokat juga bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya hak bagi advokat untuk secara proaktif mengajukan keberatan, penyidik tidak lagi dapat bertindak sewenang-wenang selama proses pemeriksaan.
Ia juga menyoroti penegasan mengenai hak imunitas advokat yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik sesuai kode etik profesi.
"Pengaturan ini harus dimaknai bahwa advokat tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga wajib menjunjung etika agar tidak merugikan klien," ujar Ana yang juga tercatat sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan di OJK.
Menutup pernyataannya, Ana menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara organisasi advokat dan Komisi III DPR demi memastikan implementasi KUHAP baru berjalan efektif.
"Kami akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi III untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan berkeadilan,” pungkasnya. (Put/E-1)
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved