Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI pada Rabu, 5 April 2023. RUU ini menggabungkan 10 undang-undang (UU) eksisting. UU apa sajakah itu?
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 10 Undang-Undang Kesehatan eksisting akan digabung menjadi satu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Usulan dari DPR, sembilan UU eksisting digabung jadi satu. Usulan dari pemerintah, akan ditambah satu menjadi sepuluh UU," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja terkait RUU Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI.
Baca juga : 9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular
2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
6. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
7. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
10. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Dari 10 UU itu, Menkes menyebutkan, terdapat sejumlah UU yang akan memiliki beberapa perubahan substansi di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Usulan DPR ada empat UU yang akan diubah. Usulan kami hanya dua UU saja yang diubah isinya," kata dia.
Baca juga : Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan
UU yang diusulkan DPR adalah UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemenkes hingga saat ini telah merangkum 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari total 478 pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.
"Sebanyak 1.037 DIM bersifat tetap, dalam arti mengonfirmasi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan substansi. Selain batang tubuh, kami memiliki penjelasan ada 1.488 DIM, 609 tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 perubahan substansi," katanya. (Ant/Z-4)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pembangunan 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau seluruh perempuan Indonesia berusia di atas 30 tahun untuk memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk cegah kanker payudara.
Dia menambahkan bahwa sejauh ini hasil dari CKG didominasi oleh penyakit hipertensi, baik untuk usia anak-anak sampai lansia.
STRATEGI penting untuk menjaga kesehatan masyarakat yakni dengan promotif dan preventif yang sudah terangkum dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved