Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PADA tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian ratusan kepala daerah di seluruh Indonesia, semua komponen bangsa baik partai politik (parpol) maupun masyarakat harus tunduk terhadap UU pemilu tahun 2019, yang di antaranya tentang pemilu serentak.
Karena pemilu didadakan secara serentak, maka akan ada sekitar 272 kepala daerah yang akan diganti tanpa melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) lagi.
Berarti pada masa transisi menjelang pergantian akan terjadi ‘kekosongan’ kepala daerah yang dipilih rakyat.
Pergantian kepala daerah akan terjadi kembali pada tahun 2025. Masa pemilihan kepala daerah dengan pergantian 2-3 tahun masih cukup lama.
Untuk mengantisipasi kekosongan di masa jabatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian pernah menyatakan akan merujuk pada perundang-undangan yang lama, tapi semua itu nanti yang akan menetapkan adalah Presiden.
Baca juga: Mendagri: 13 Provinsi akan Memiliki Undang-undang
Namun sejauh ini kita belum mengetahui instrumen apa yang akan digunakan oleh Presiden terkait mekanisme pergantian kepala daerah.
“Kalau saya berpendapat, dalam situasi seperti ini, instrumen yang mempunyai legitimasi politik paling tinggi bagi Presiden yaitu perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata akademisi Universitas Muhamadyah Prof. Sri Yunanto,M.Si,P.hD, dalam keterangan pers, Selasa (15/2).
Alasannya, pertama, menurit Sri Yunanto, tidak ada peraturan spesifik yang menjadi dasar pergantian kepala daerah.
"Undang-undang Pemilu yang terakhir digunakan hanya mengatur pada keserentakan dan ditunjuknya pejabat, namun mekanisme penunjukkan untuk pergantiannya belum diatur," jelas mantan staf ahli Menkopolhukam.
"Poin terpenting yang perlu diatur dalam perppu itu nantinya menurut saya memang belum ada instrumen aturan yang bisa dijadikan acuan hukum, termasuk UU Pemilu tahun 2019," ujar Sri Yunanto.
"UU Pemilu tahun 2019 hanya mengatur tentang kesempatan dan pelaksanaan pemilukada serentak tanpa menjelaskan mekanisme pergantian kepala daerah, kewenangan pejabat pengganti sementaranya (plt), sebab jika kepala daerah pengganti yang baru tidak mempunyai legitimasi politik yang kuat maka poisinya tidak akan kuat,” paparnya.
Poin penting yang harus diatur dalam instrumen aturan tersebut harus mencakup kualifikasi atau siapa yang boleh menggantikan pejabat gubernur/bupati/walikota,bagaimana mekanisme penggantiannya, serta hak dan kewenangan.
"Serta siapa pejabat yang berhak mengangkat pilkada ‘transisi’ gubernur,wali kota maupun bupati. Kewenangan itu penting karena kalau dulu kewenangan yang dimiliki pejabat sementara (plt/plh) terbatas," ucap Sri Yunanto.
Baik bupati, wali kota, maupun gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Maka dia punya legitimasi yang cukup tinggi. Oleh karena itu yang menggantikannya juga yang harus mempunyai legitimasi politik yang tinggi serta dipilih oleh rakyat, siapakah dia?
"Posisi Kemendagri yang memiliki legitimasi administratif tidak memiliki legitimasi politik karena dia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Maka pemilik legitimasi politik tertinggi adalah Presiden," katanya.
"Sehingga akan lebih tepat jika yang menentukan calon kepala daerah adalah Presiden," tegas Sri Yunanto.
Terkait dengan potensi konflik atau kerusuhan yang bisa saja terjadi?Kemajemukan masyarakat Indonesia membuat potensi konflik bisa saja terjadi, bisa juga tidak.
"Masyarakat harus diedukasi secara politik akan legitimasi pemilihan kepala daerah yang sudah berdasar aturan (perppu)," jelasnya.
"Kepala daerah hasil dari pilkada juga harus memiliki kapabilitas yang cukup baik dan bisa menjalankan roda pemerintahan," kata Sri Yunanto.
"Sehingga yang menjadi lebih penting bagi seorang kepala daerah adalah yang bisa diterima oleh masyarakat, capable, dan prosedur yang representatif," katanya.
" Bahwa ribut atau tidaknya,itu nanti tergantung penerimaan didaerah masing-masing. Kalau misalnya parpol, ormas, pemuda, dan mahasiswa menerima maka keributan bisa dihindari," papar Sri Yunanto.
Perppu harus segera dikeluarkan untuk menghindari kekisruhan dalam proses menentukan kandidat kepala daerah.
Aturan-aturan yang akan dibuat harus sudah sejalan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas politik dan juga mewadahi aspirasi ari semua golongan.
Secara personal kriteria calon kandidat pejabat pengganti kepala daerah, secara prinsip jelas dia harus mempunyai kemampuan leadership karena dia akan memimpin pejabat-pejabat.
" Pejabat daerah sekarang itu jangan hanya menjadi pemimpin birokrasi, tapi dia juga dituntut untuk bisa memimpin roda pemerintahan didaerah dan juga masyarakat. Karena itulah seorang kepala daerah harus mempunyai administratif leaderdhip dan politically leadership," papar Prof.Sri Yunanto.
Syarat kandidat calon kepala daerah jangan hanya terbatas pada lingkungan Aparatur Sipil Negera (ASN).
Untuk TNI/Polri aktif, Presiden pernah menyatakan untuk tidak dapat ditunjuk sebagai kandidat calon kepala daerah.
Namun lain halnya jika yang bersangkutan adalah purnawirawan dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dan diterima oleh masyarakat setempat.
Untuk mempermudah Presiden dalam menentukan kandidat-kandidat kepala daerah perlu ada tim verifikasi khusus yang bisa merekomendasikannya kepada Presiden.
"Hal-hal seperti itulah nantinya harus diatur dalam perppu sebagai barometer aturan yang bisa dipakai. Karena itulah makin cepat perppu dibuat akan makin bagus," katanya.
"Partisipasi partai politik dan tokoh-tokoh masyarakat bisa dilibatkan dalam menyampaikan aspirasi disini, tanpa harus mengerahkan massa dalam jumlah banyak, terlebih di masa pandemi ini," jelas Sri Yunanto.
Ia juga menambaha bahwa tugas Polri dan TNI pastinya wajib dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum selama proses pergantian. Dalam menjaga keamana masyarakat Polri pastinya perlu bantuan TNI untuk mem-backup kerja mereka. (RO/OL-09)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved