Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLRES Badung hingga kini masih mendalami motif tindakan seorang bule warga negara Amerika Serikat yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga negara Filipina yang sedang berlibur di Bali.
Kapolres Badung AKB Leo Dedy Defretes di Lobi Polres Badung, Senin (5/12), menyatakan bule asal California, Amerika Serikat, JPA Jr, 38, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap warga negara Filipina BJCB, 31.
"Untuk motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban masih menunggu kondisi fit dulu baru kami lakukan pemeriksaan mendetail," kata Leo Defretes.
Ia mengatakan tersangka JPA saat ini ditahan di Rutan Polres Badung karena melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.
Dia mengatakan aksi yang dilakukan pada Senin, 21 November 2022, sekira pukul 02.00 Wita di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung tersebut dilaporkan korban BJCB asal Filipina ke SPKT Polres Badung karena merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan WNA AS itu.
Baca juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundup Sabu Bermodus Sembunyikan di Dalam Anus
Menurut keterangan Leo Defretes, dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut, tersangka JPA dibantu MCQ, 25, yang merupakan teman korban sendiri yang sedang berlibur di Bali.
"Korban itu teman dari pelaku perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama," kata dia.
Leo menjelaskan antara pelaku pria dan korban sebelumnya sudah berkenalan. Pelaku yang telah memiliki rencana buruk terhadap korban mengajak korban untuk makan malam bersama. Setelah selesai jalan dan makan malam, korban diajak pelaku ke vila sewaannya.
"Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan," kata Kapolres.
Adapun modus operandi yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke vila terlapor dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual.
Fakta lain yang diungkap Kapolres dalam kasus tersebut adalah bagaimana peran teman korban dalam membantu pelaku. Teman korban sengaja memegang badan korban agar pelaku pria dapat melakukan aksinya.
"Terhadap pelaku kami jerat Pasal 285 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Leo. (Ant/OL-16)
MASYARAKAT di wilayah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara mulai sedikit lega menyusul gas elpiji 3 kg mulai terdistribusi melalui pangkalan maupun operasi pasar.
Sementara itu harga sejumlah bahan pokok lainnya masih stabil, seperti harga daging ayam broiler Rp40 ribu/kg
Kepala Desa Bongkasa, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali berinisial KL (59) dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali.
Anggota DPRD Badung dari Partai Gerindra tersebut mengatakan, kasus ini sesungguhnya tidak terjadi bila instansi lintas sektor melakukan sumonev secara berkala.
Defisit ini diperkirakan terjadi karena APBD lebih menekankan Belanja Hibah yang terus naik menjadi Rp 2,5 triliun dari PAD Rp10,2 triliun.
Dinsos Kabupaten Bandung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penerima manfaat antuan penanggulangan miskin ekstrem atas insiden penyaluran beras tidak layak konsumsi
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Mobil Terbang, Robot Humanoid, dan Kolaborasi Global Hadirkan Masa Depan Transportasi Rendah Emisi
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
KEPALA BNN Komjen Marthinus Hukom memberi kuliah umum kepada lebih dari seribu mahasiswa di Bali bertempat di Auditorium Universitas Udayana Bali, Selasa (15/7).
Perayaan Tumpek Kandang juga berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana, khususnya Palemahan, yaitu menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan, termasuk hewan.
Seusai rangkaian kegiatan di Pura Sakenan, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali melepasliarkan sebanyak 200 ekor tukik ke laut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved