Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 270 warga negara asing (WNA) di Bali tercatat mengajukan Izin Tinggal Kedaruratan Terpaksa (ITKT) sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026 pukul 16.00 WITA. Hal ini dilakukan menyusul dampak konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menjelaskan, kebijakan tersebut diberikan kepada WNA yang terdampak konflik sehingga tidak dapat kembali ke negara asalnya.
“Berdasarkan data hingga 8 Maret pukul 16.00 WITA, sudah ada kurang lebih 270 orang asing yang melakukan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa,” ujarnya, ditemui Senin (9/3/2026).
Pengajuan ITKT tersebut berasal dari beberapa Kantor Imigrasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, sementara Kantor Imigrasi Singaraja hingga saat ini belum menerima pengajuan.
Sementara itu, jumlah penumpang yang terdampak konflik Timur Tengah tercatat mencapai sekitar 11.200 orang, terdiri dari sekitar 10.700 WNA dan sisanya warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian, tidak semua WNA yang terdampak mengajukan perpanjangan izin tinggal. Pihak imigrasi menduga sebagian besar masih memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
“Kemungkinan besar izin tinggal mereka masih berlaku. Di helpdesk maupun posko kami juga sudah memberikan informasi kepada seluruh warga negara asing yang terdampak bahwa mereka bisa mengajukan perpanjangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang tanpa biaya alias nol rupiah.
“Yang perlu kami tekankan adalah nol rupiah. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan imigrasi untuk meminta biaya,” tegasnya.
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
“Jika mereka berada di Denpasar bisa mengajukan di Denpasar, di Ngurah Rai juga bisa, bahkan jika berada di Singaraja juga dipersilakan,” katanya.
Kebijakan ini diberikan kepada seluruh WNA terdampak tanpa membedakan tujuan kedatangan mereka di Bali, baik sebagai wisatawan, pebisnis, maupun kegiatan lainnya. (H-2)
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melepas pria Belanda, Hans Remco Clipp, (60), yang telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum di Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved