Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Imigrasi Periksa WN Singapura Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Rahmatul Fajri
27/1/2026 14:07
Imigrasi Periksa WN Singapura Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara Singapura berinisial TCL terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan praktik kerja ilegal di Indonesia. TCL, yang diketahui menjabat sebagai direksi di sejumlah perusahaan besar termasuk PT Bridgestone Tire Indonesia, diperiksa secara intensif pada Rabu (21/1/2026).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berjalan sejak Juli 2025.

"Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025. Kami melakukan pemanggilan resmi setelah TCL terdeteksi tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (20/1)," ujar Gusti melalui keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa TCL memegang posisi strategis di tiga perusahaan di Indonesia, yakni sebagai Direktur Utama di PT Roda Ekakarya (sejak 2016), Direktur di PT Bridgestone Tire Indonesia (sejak 2018), dan Presiden Komisaris di PT Sinar Bersama Makmur (sejak 2019).

Berdasarkan penelusuran, TCL diduga kuat bekerja sebagai Direktur di Bridgestone tanpa memiliki Izin Kerja (IMTA) yang sah. Bahkan, yang bersangkutan disebut sempat menerima peringatan dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Oktober 2024 terkait masalah serupa.

"Dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Fokus kami saat ini adalah mendalami dokumen dan mencocokkan modus yang digunakan," tambah Gusti.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).

Terpisah, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia, Ahmad Wakil Kamal, mendesak pemerintah untuk bersikap tegas dan tidak menjadi "macan ompong" dalam menghadapi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Menurutnya, bekerja tanpa izin dalam jangka waktu lama, apalagi hingga mencapai 10 tahun, merupakan pelanggaran serius.

"Pemerintah harus memberikan sanksi seberat-beratnya agar lembaga negara menunjukkan wibawanya. Sesuai undang-undang, TKA tanpa izin kerja bisa dikenakan denda Rp500 juta atau penjara 5 tahun. Perusahaannya pun bisa dicabut izin usahanya," tegas Ahmad.

Saat ini, TCL masih dalam status pemeriksaan lebih lanjut di Kanwil Imigrasi Jakarta. Pihak otoritas keimigrasian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan efek jera terhadap pelanggaran kedaulatan hukum Indonesia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya