Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Kebijakan WFH Jumat ASN Jakarta: Pramono Anung Larang WFC dan Ancam Sanksi Tegas

Mohamad Farhan Zhuhri
01/4/2026 14:27
Kebijakan WFH Jumat ASN Jakarta: Pramono Anung Larang WFC dan Ancam Sanksi Tegas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI akan dikawal dengan pengawasan ketat. Pramono memperingatkan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini, termasuk larangan keras melakukan praktik Work From Cafe (WFC).

Pramono menjelaskan bahwa fleksibilitas bekerja dari rumah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mengurangi mobilitas kendaraan pribadi di ibu kota, bukan sebagai kesempatan untuk bekerja dari lokasi mana saja secara bebas.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyiapkan instrumen pengawasan digital. Absensi tetap wajib dilakukan secara rutin meskipun pegawai tidak berada di kantor.

“Yang pertama, absensi tetap dilakukan walaupun secara mobile. Pemerintah DKI Jakarta sudah punya instrumennya, dan itu akan dikelola langsung oleh BKD. Tadi sudah dilaporkan, bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

Larangan WFC dan Penggunaan Kendaraan Pribadi

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah kewajiban ASN untuk tetap berada di kediaman masing-masing. Pramono secara eksplisit melarang ASN berada di kafe atau tempat publik lainnya saat jam kerja WFH berlangsung.

Selain itu, terdapat aturan mengenai mobilitas. ASN yang sedang dalam jadwal WFH dilarang menggunakan transportasi perorangan seperti mobil atau motor pribadi.

“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan. Kalau statusnya work from home, ya harusnya di rumah,” tegasnya.

Jika dalam keadaan mendesak ASN harus melakukan mobilitas, Pramono mewajibkan mereka untuk menggunakan transportasi publik. Ketentuan teknis mengenai hal ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur.

Sanksi tanpa Kompromi

Terkait dengan potensi pelanggaran, Gubernur Pramono Anung memastikan tidak akan ada toleransi bagi ASN yang bandel. Meskipun belum merinci jenis sanksi administratif yang akan diberikan, ia memberikan peringatan keras bagi seluruh jajaran.

“Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu. Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, sekarang 'dibinasakan',” pungkasnya merujuk pada ketegasan penindakan disiplin.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi keseimbangan antara kesejahteraan pegawai melalui fleksibilitas kerja dan tetap terjaganya produktivitas serta pelayanan publik di lingkup Pemprov DKI Jakarta. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya