Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Mendagri Terbitkan Aturan WFH Satu Hari Sepekan ASN Daerah Mulai April 2026

Devi Harahap
01/4/2026 14:45
Mendagri Terbitkan Aturan WFH Satu Hari Sepekan ASN Daerah Mulai April 2026
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan).(Dok. MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan kebijakan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan secara efektif per 1 April 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN daerah. Dalam kebijakan ini, ASN daerah diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).

Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemberian fleksibilitas, melainkan upaya sistematis untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan di tingkat daerah.

Tito menilai, keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) selama masa pandemi COVID-19 menjadi bukti bahwa birokrasi daerah siap menjalankan pola kerja hibrida. “Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” tambahnya.

Daftar Layanan yang Tetap WFO (Dikecualikan dari WFH)

Pemerintah menegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh. Berikut adalah sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari sepekan setiap Jumat:

Kategori Layanan Sektor Spesifik
Keamanan & Ketertiban Kebencanaan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum
Pelayanan Dasar Kesehatan, Pendidikan, Kebersihan, dan Persampahan
Administrasi Publik Adminduk, Perizinan Investasi, dan Layanan Pendapatan Daerah

Penghematan Anggaran dan Evaluasi Berkala

Selain aspek kinerja, Mendagri meminta para kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) untuk menghitung potensi penghematan anggaran yang dihasilkan dari perubahan budaya kerja ini. Hasil penghematan tersebut nantinya dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah.

Untuk memastikan efektivitasnya, kebijakan WFH Jumat ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dengan mekanisme pelaporan berjenjang:

  • Bupati/Wali Kota: Melapor kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
  • Gubernur: Melapor kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

“Ketentuan ini akan dievaluasi selama dua bulan untuk melihat dampaknya terhadap produktivitas dan efisiensi birokrasi,” pungkas Tito. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya