Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Gubernur Jakarta Perketat Izin Dinas ASN, BUMD Juga Mulai Tersasar

 Gana Buana
02/4/2026 18:59
Gubernur Jakarta Perketat Izin Dinas ASN, BUMD Juga Mulai Tersasar
Pemprov DKI Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN.(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

PEMERINTAH Provinsi Jakarta mulai mengetatkan izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo yang memastikan setiap pengajuan akan diperiksa lebih selektif.

Pramono menegaskan, tidak semua perjalanan dinas akan otomatis disetujui. Hanya agenda yang benar-benar memberi dampak nyata bagi kepentingan Jakarta yang berpeluang mendapat izin.

Menurut dia, perjalanan dinas yang membutuhkan persetujuan gubernur akan ditelaah satu per satu. Bila tidak memiliki manfaat yang jelas bagi Pemprov DKI maupun masyarakat Jakarta, izin dipastikan tidak akan keluar.

Pengetatan itu, kata Pramono, bukan sekadar wacana. Kebijakan tersebut sudah mulai berjalan, bahkan sejumlah agenda perjalanan dinas telah ditolak. Langkah serupa juga menyasar badan usaha milik daerah (BUMD) dan unit-unit terkait lainnya.

Sikap tegas ini diambil Pemprov DKI untuk menahan laju belanja yang dinilai tidak mendesak. Di tengah tuntutan efisiensi, perjalanan dinas kini tidak lagi dipandang sebagai agenda rutin, melainkan harus dibuktikan urgensi dan manfaat konkretnya.

Kebijakan DKI sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah menekan porsi perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam beleid tersebut, kepala daerah diminta membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%. Pengurangan juga mencakup frekuensi perjalanan serta jumlah rombongan yang diberangkatkan.

Aturan itu merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah pusat mendorong pola kerja yang lebih hemat energi dan lebih efisien dari sisi anggaran operasional.

Selain perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas jabatan juga diminta ditekan maksimal 50%. Kepala daerah bahkan disarankan mendorong penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi nonbahan bakar fosil lainnya.

Dalam surat edaran yang sama, pemerintah daerah juga diarahkan mengutamakan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi secara hybrid atau daring. Pengawasan atas pelaksanaan transformasi budaya kerja itu diminta dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah, khususnya selama masa WFH.

Dengan langkah ini, Pemprov Jakarta mengirim sinyal tegas bahwa belanja birokrasi kini masuk fase pengetatan. Perjalanan dinas tidak lagi bisa dianggap sebagai rutinitas administratif, melainkan harus lolos uji manfaat yang lebih keras. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya