Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diteken sejak April lalu.
Instruksi ini dibuat sebagai peran aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini yang dinamai dengan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar). Mengingat, sampai saat ini angka kebakaran di Jakarta masih tinggi.
"Para kepala perangkat daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing," ucap Pramono dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025, dikutip Selasa (10/6).
Ia meminta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Selain itu, masyarakat DKI Jakarta juga diimbau untuk memiliki APAR di rumah masing-masing.
Dalam instruksi ini, Pramono meminta wali kota/bupati mengoordinasikan sosialisasi kepemilikan APAR lewat camat hingga lurah di wilayahnya.
Imbauan ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh masyarakat, kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu hingga anggota karang taruna.
"Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar," imbuhnya. (Far/P-3)
Program 1 RT 1 alat pemadam api ringan (APAR) yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak efektif.
Daerah-daerah yang rawan terjadi kebakaran merupakan daerah yang padat hunian, memiliki bangunan semi-permanen, jauh dari pos pemadam kebakaran, tidak ada sumber apinya.
Anggota Komisi B DPRD Jakarta itu menilai hal ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang besar.
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Tingkat penyimpangan yang dilakukan ASN memang cukup masif. Menurutnya, pemberian gaji ke-13 dari negara merupakan upaya menghadirkan kesejahteraan yang cukup bagi ASN.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved