Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang, Rabu (1/4). Selain pidana penjara, Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap aliran dana yang masuk melalui rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dari sejumlah pihak. Di antaranya Rp11,03 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama, serta Rp12,79 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet.
Selain itu, terdapat penerimaan Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia, Rp12,4 miliar dari pihak lain, serta dana dalam bentuk valuta asing yang ditukarkan melalui money changer. Total penerimaan terkait perkara ini mencapai sekitar Rp137,1 miliar.
Majelis menilai dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi, baik secara langsung maupun melalui Rezky. Hakim juga mencatat adanya peningkatan signifikan transaksi keuangan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi.
Dalam perkara TPPU, Nurhadi terbukti menempatkan dana melalui sejumlah rekening pihak lain dan badan usaha, termasuk atas nama Rezky Herbiyono dan beberapa perusahaan. Total dana yang ditempatkan mencapai Rp307,2 miliar dan US$50.000, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan adanya penghasilan sah Nurhadi dari usaha sarang burung walet senilai Rp66,9 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti.
Kasus ini merupakan perkara kedua yang menjerat Nurhadi. Sebelumnya, ia telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. (Z-10)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved