Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Jaksa KPK sudah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jumat 30 April 2021, jaksa KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/5). Tim jaksa KPK memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodasi fakta-fakta persidangan antara lain mengenai nilai uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali Fikri. KPK mencatat sejumlah pertimbangan terkait banding.
Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,72 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Namun, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap Rp35,72 miliar terkait pengurusan dua perkara.
Pada dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky juga disebut jaksa KPK menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan gratifikasi yang terbukti hanya Rp13,78 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan KPK yakni 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Dalam tuntutannya, KPK juga meminta agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83,01 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Hakim menilai uang gratifikasi dan suap dalam perkara itu berasal dari pribadi yang bukan uang negara sehingga disimpulkan tak ada kerugian negara. (OL-14)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved