Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Jaksa KPK sudah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jumat 30 April 2021, jaksa KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/5). Tim jaksa KPK memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodasi fakta-fakta persidangan antara lain mengenai nilai uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali Fikri. KPK mencatat sejumlah pertimbangan terkait banding.
Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,72 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Namun, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap Rp35,72 miliar terkait pengurusan dua perkara.
Pada dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky juga disebut jaksa KPK menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan gratifikasi yang terbukti hanya Rp13,78 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan KPK yakni 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Dalam tuntutannya, KPK juga meminta agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83,01 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Hakim menilai uang gratifikasi dan suap dalam perkara itu berasal dari pribadi yang bukan uang negara sehingga disimpulkan tak ada kerugian negara. (OL-14)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved