Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Jaksa KPK sudah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jumat 30 April 2021, jaksa KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/5). Tim jaksa KPK memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodasi fakta-fakta persidangan antara lain mengenai nilai uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali Fikri. KPK mencatat sejumlah pertimbangan terkait banding.
Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,72 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Namun, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap Rp35,72 miliar terkait pengurusan dua perkara.
Pada dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky juga disebut jaksa KPK menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan gratifikasi yang terbukti hanya Rp13,78 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan KPK yakni 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Dalam tuntutannya, KPK juga meminta agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83,01 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Hakim menilai uang gratifikasi dan suap dalam perkara itu berasal dari pribadi yang bukan uang negara sehingga disimpulkan tak ada kerugian negara. (OL-14)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved