Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Divonis 5 Tahun dalam Kasus TPPU, Nurhadi Tempuh Banding

Muhammad Ghifari A
01/4/2026 17:24
Divonis 5 Tahun dalam Kasus TPPU, Nurhadi Tempuh Banding
Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4), Nurhadi sempat melontarkan pernyataan bernada sindiran soal “azab”.

“Ya nanti kita aja, lihat aja ya. Azabnya yang kena siapa,” kata Nurhadi saat meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai putusan majelis hakim tidak logis dan mencederai rasa keadilan.

“Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan,” ujar Maqdir.

Maqdir juga membantah tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa. Menurut dia, proses pembuktian di persidangan tidak berjalan semestinya karena majelis hakim dinilai terlalu bertumpu pada dakwaan penuntut umum.

“Saya melihat bahwa bukan hanya pertimbangan yang manipulatif. Banyak saksi di persidangan mengatakan mereka tidak kenal dengan Pak Nurhadi, kemudian tidak pernah memberikan uang kepada beliau. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Maqdir.

Ia menambahkan, tidak ada saksi yang menyebut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, bertindak di bawah kendali Nurhadi. Menurut dia, seorang mertua tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban atas tindakan menantunya.

“Jadi kalau menurut hemat saya ini adalah bentuk penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah. Karena ini dituntut oleh KPK, maka seolah-olah pasti bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi serta melakukan TPPU. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Bila tidak dibayarkan, harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang. Jika hasilnya tetap tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya aliran dana ke rekening Rezky Herbiyono dari sejumlah pihak. Dana itu, antara lain, berasal dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama dengan total Rp11,03 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan Rp12,79 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, serta Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia.

Hakim juga mencatat adanya penerimaan lain sebesar Rp12,4 miliar serta dana dalam bentuk SGD358.000 yang ditukarkan melalui money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama menjadi sekitar Rp3,47 miliar. Selain itu, terdapat pula penerimaan Rp87,68 miliar, USD520.000, dan SGD9.700 yang ditukarkan melalui money changer Goenadi Valasindo dengan nilai sekitar Rp7,76 miliar. Secara keseluruhan, total penerimaan dana yang dinilai terkait perkara ini mencapai Rp137,1 miliar.

Majelis hakim menilai uang tersebut digunakan untuk kepentingan Nurhadi, baik secara pribadi maupun bersama Rezky. Hakim juga menemukan adanya lonjakan signifikan dalam transaksi keuangan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Nurhadi terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan dana melalui sejumlah rekening atas nama pihak lain, termasuk Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri. Total dana yang ditempatkan mencapai Rp307.206.571.463 dan USD50.000. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Hakim juga mempertimbangkan adanya penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet senilai Rp66,9 miliar. Atas perbuatannya, Nurhadi dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Nurhadi dengan pidana 7 tahun penjara. Perkara ini menjadi kasus kedua yang menjerat Nurhadi, setelah sebelumnya ia juga pernah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya