Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KPK Dalami Pengelolaan Lahan Sawit Nurhadi

Candra Yuri Nuralam
16/7/2025 09:38
KPK Dalami Pengelolaan Lahan Sawit Nurhadi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, pada Senin, 14 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan proses pengolahan lahan sawit milik Nurhadi.

“Didalami terakit kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (16/7).

Kedua Saksi?

Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik untuk menjaga proses penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatra Utara,” ucap Budi.

Perkara Sebelumnya?

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik