Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penangkapan dilakukan tak lama setelah Nurhadi selesai menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas Sukamiskin.
“Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Budi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang pernah membuatnya dipenjara.
“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, kasus pencucian uang penting diselesaikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Sejauh ini, aset yang sudah disita berupa rumah, sampai lahan sawit.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa set, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” ucap Budi.
Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di lingkungan MA. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan terhadap Nurhadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Maret 2021. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, penangkapan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, setelah ia dinyatakan bebas murni dari hukuman sebelumnya. (P-4)
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved