Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penangkapan dilakukan tak lama setelah Nurhadi selesai menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas Sukamiskin.
“Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Budi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang pernah membuatnya dipenjara.
“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, kasus pencucian uang penting diselesaikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Sejauh ini, aset yang sudah disita berupa rumah, sampai lahan sawit.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa set, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” ucap Budi.
Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di lingkungan MA. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan terhadap Nurhadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Maret 2021. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, penangkapan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, setelah ia dinyatakan bebas murni dari hukuman sebelumnya. (P-4)
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved