Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penangkapan dilakukan tak lama setelah Nurhadi selesai menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas Sukamiskin.
“Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Budi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang pernah membuatnya dipenjara.
“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, kasus pencucian uang penting diselesaikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Sejauh ini, aset yang sudah disita berupa rumah, sampai lahan sawit.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa set, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” ucap Budi.
Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di lingkungan MA. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan terhadap Nurhadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Maret 2021. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, penangkapan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, setelah ia dinyatakan bebas murni dari hukuman sebelumnya. (P-4)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved