Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih membutuhkan keterangan Pengusaha Dito Mahendra dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito, hingga kini, belum diperiksa Lembaga Antirasuah usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito. Lembaga Antirasuah tidak mau terburu-buru karena yakin Dito tidak akan melarikan diri lagi.
“Kalau dia yang bersangkutan sudah ada orangnya, tinggal dipanggil saja nanti kebutuhannya tinggal diperiksa,” kata Ali di Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga : Mantan Pengacara Eddy Sindoro Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Nurhadi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya tidak melupakan pencarian informasi kasus pencucian uang Nurhadi dari keterangan Dito usai berurusan dengan kasus kepemilikan senjata ilegal. Lembaga Antirasuah ingin dia menyelesaikan perkara itu lebih dulu.
“Ya, nantilah kan dia ditahan gampang secara teknis ya,” ucap Ali.
KPK juga menegaskan kasus Nurhadi belum disetop. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang itu.
Baca juga : Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
“Karena Nurhadi kan juga masih berjalan kan saksi-saksi kan ada yang beberapa kami update untuk dipanggil,” ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. (Z-1)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Dito Mahendra, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung sesuai penetapan Majelis Hakim PN Jaksel.
Jaksa diminta tidak sembarangan memindahkan tahanan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved