Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu JPU, Pompy Polanski bahwa sembilan dari 15 senjata yang diamankan di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," katanya di PN Jakarta Selatan.
Baca juga : Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan. Jaksa mengatakan, sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sedangkan terhadap enam pucuk senjata api, dua pucuk air soft gun serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.
Baca juga : Bareskrim Cari Pelaku Sembunyikan Dito Mahendra Selama Buron
1. Satu pucuk senjata bukti Q1.1 adalah senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis
2. Satu pucuk senjata bukti Q1.2 adalah senjata airsoft gun merek Heckler&Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri
3. Satu pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merek Heckler&Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).
4. Satu pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
5. Satu pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
6. Satu pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62x39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
7. Satu pucuk senjata bukti Q1.7 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
8. Satu pucuk senjata bukti Q1.8 adalah senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merek Smith&Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
9. Satu pucuk senjata bukti Q1.9 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Ancamannya, yaitu dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Ant/Z-4)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Ia mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.
Pelaku penyelundupan senjata asal Pindad merupakan desertir.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
TNI menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Pelaku menodong korban dengan memakai korek api yang menyerupai senjata api.
Seorang pria menodongkan pistol ke pegawai SPBU di rest area Cibubur Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved