Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polda Metro Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Lima Tersangka Diringkus

Golda Eksa
20/1/2026 19:05
Polda Metro Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Lima Tersangka Diringkus
Ilustrasi .(123RF)

SUBDIT Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam, hingga bahan peledak. Dalam operasi ini, polisi membongkar praktik industri rumahan (home industry) senjata api ilegal yang menyuplai berbagai aksi kejahatan di wilayah Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas maraknya aksi kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api.

"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).

Melalui E-Commerce
Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni RR, 39, IMR, 22, dan RAR, 31, yang berperan sebagai perakit serta penjual. Sementara itu, JS, 36, dan SAA, 28, bertindak sebagai penjual senjata api dan amunisi kepada masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal," ungkap Iman.

Kronologi Penangkapan
Penyelidikan intensif dimulai sejak diterimanya laporan polisi pada pertengahan Desember 2025. Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengejaran ke luar wilayah Jakarta.

Operasi penangkapan dimulai di Kabupaten Bandung dengan mengamankan tersangka RR, yang disusul penangkapan JS di Kota Bandung. Pengejaran berlanjut hingga Januari 2026, di mana petugas meringkus SAA di Kabupaten Bandung, serta IMR dan RAR di Sumedang dan Kota Bandung.

"Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," jelasnya.

Selain mengamankan lima tersangka, polisi masih memburu dua orang lainnya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan pucuk senjata siap pakai.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir," tegas Iman.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya