Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Dito tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.15 WIB dengan dikawal beberapa orang. Ia mengenakan masker dan kemeja berwarna hitam, lengkap dengan rompi tahanan Kejaksaan dan tangannya yang diborgol.
Sidang kemudian dibuka oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan di ruang sidang utama.
Baca juga : Bareskrim Cari Pelaku Sembunyikan Dito Mahendra Selama Buron
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kemudian, tim kuasa hukum Dito mengajukan eksepsi usai didakwa karena telah memiliki 9 senjata ilegal.
Baca juga : Dito Mahendra Ditangkap di Bali
"Tentu kami hormati perspektif penuntut umum kalaupun dibilang ada senjata yang tidak memiliki izin tapi kalau dari sisi kami itu semua ada izinnya", ungkap Kuasa Hukum Dito, Boris Tampubolon.
Majelis hakim pun mengamini pengajuan eksepsi tersebut. Hakim meminta agar sidang eksepsi digelar pada Senin 22 Januari 2024 pekan depan.
Selain itu, Boris juga meminta agar hakim bisa mengabulkan terkait dengan permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya. Tetapi, hakim minta waktu untuk pelajari penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya, Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal tersebut.
Penggeledahan oleh KPK dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. (MGN/Z-4)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Ia mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.
Pelaku penyelundupan senjata asal Pindad merupakan desertir.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
TNI menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Pelaku menodong korban dengan memakai korek api yang menyerupai senjata api.
Seorang pria menodongkan pistol ke pegawai SPBU di rest area Cibubur Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved