Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan jaksa tidak boleh sembarangan memindahkan tahanan, terkait rencana pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur atau Lapas Terorisme, Jawa Barat.
"Tidak bisa asal, harus ada pertimbangan yang matang sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," kata Usman saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Usman menekankan jaksa perlu menghormati prinsip-prinsip peradilan yang adil. Sebab, kata dia, ini merupakan sebuah prinsip penting demi terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil di Indonesia. Hal tersebut berlaku sejak seseorang dihadapkan pada tuduhan melanggar hukum hingga berstatus terdakwa yang ditahan.
Baca juga : Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal
"Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang–orang yang tak bersalah kemungkinan besar akan masuk dalam penjara. Atau jika pun bermasalah melanggar hukum, orang-orang itu mendapat perlakuan selama tahanan atau hukuman yang berlebihan dan tidak adil," jelas dia.
Maka dari itu, Usman menyebut jaksa harus kembali kepada prinsip peradilan yang adil terhadap terdakwa, termasuk Dito Mahendra. Apalagi, Lapas Gunung Sindur merupakan tempat pemasyarakatan untuk terpidana terorisme.
"Kembali kepada prinsip peradilan yang adil, termasuk di dalamnya perlakuan yang manusiawi, tidak kejam, dan tidak merendahkan martabat manusia. Prinsip lainnya adalah proses peradilan itu harus berlangsung cepat dan murah," tegas Usman.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Merugikan Negara US$113,8 Juta
Sebelumnya, JPU mengaku akan mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur saat sidang mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 7 Maret 2024. Pihak Dito langsung menyatakan keberatan.
"Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur Dalimunthe.
Kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, majelis hakim telah menetapkan terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena memiliki sejumlah senjata api ilegal. Dia sempat burun dan akhirnya ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023.
Kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (Z-3)
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Program deradikalisasi ini merupakan upaya yang harus dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir.
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Bahar Smith tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved