Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan sejauh ini sudah ada 10 narapidana asimilasi yang melanggar aturan dan ketentuan setelah dibebaskan, termasuk Bahar Smith. Bahar Smith menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan 10 narapidana tersebut sebagian ada yang langsung dimasukkan ke sel tahanan, dan ada juga yang masih dalam proses kepolisian.
"Yang sudah melakukan pelanggaran itu adalah sebanyak 10 orang, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," ungkap Liberti di Bandung, Selasa.
Baca juga: Ini Penjelasan Ditjenpas Soal Pencabutan Asimilasi Bahar Smith
Di wilayahnya, kata dia, terdapat 3.922 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integritas hingga Senin (18/5). Dia berharap para narapidana yang telah dibebaskan tersebut tidak melalukan perbuatan yang dapat melanggar aturan dan ketentuan asimilasi.
Apabila ada yang melakukan pelanggaran, maka pihak kemenkumham melalui petugas pemasyarakatan akan langsung menjemput dan menjebloskan kembali ke dalam sel tahanan. Termasuk yang dialami oleh Bahar Smith yang baru saja menghirup udara bebas.
Baca juga: Baru Bebas Sabtu, Bahar Smith Kembali Masuk Lapas
"Ini adalah sebuah ketentuan yang harus tetap kami lakukan dan kami berlakukan kepada narapidana yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkumham 10 tahun 2020," tutur dia.
Sebelumnya, Bahar Smith yang dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5), harus rela kembali mendekam di penjara. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menilai Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi karena melakukan dakwah yang berbau provokasi kebencian kepada pemerintah.
Hingga kini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(OL-4)
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menunggu hasil visum Bahar Smith untuk memproses kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal.
Korban atas nama Bahar bin Smith melaporkan peristiwa penembakan yang dialaminya ke Polres Bogor pada Sabtu (13/5) malam. Bahar melaporkan luka yang dialaminya.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin bertekad akan mengungkap kasus penembakan terhadap penceramah Bahar Smith menjadi terang.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan Bahar Smith di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setidaknya delapan saksi diperiksa.
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Jaksa diminta tidak sembarangan memindahkan tahanan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Program deradikalisasi ini merupakan upaya yang harus dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir.
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved