Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan sejauh ini sudah ada 10 narapidana asimilasi yang melanggar aturan dan ketentuan setelah dibebaskan, termasuk Bahar Smith. Bahar Smith menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan 10 narapidana tersebut sebagian ada yang langsung dimasukkan ke sel tahanan, dan ada juga yang masih dalam proses kepolisian.
"Yang sudah melakukan pelanggaran itu adalah sebanyak 10 orang, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," ungkap Liberti di Bandung, Selasa.
Baca juga: Ini Penjelasan Ditjenpas Soal Pencabutan Asimilasi Bahar Smith
Di wilayahnya, kata dia, terdapat 3.922 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integritas hingga Senin (18/5). Dia berharap para narapidana yang telah dibebaskan tersebut tidak melalukan perbuatan yang dapat melanggar aturan dan ketentuan asimilasi.
Apabila ada yang melakukan pelanggaran, maka pihak kemenkumham melalui petugas pemasyarakatan akan langsung menjemput dan menjebloskan kembali ke dalam sel tahanan. Termasuk yang dialami oleh Bahar Smith yang baru saja menghirup udara bebas.
Baca juga: Baru Bebas Sabtu, Bahar Smith Kembali Masuk Lapas
"Ini adalah sebuah ketentuan yang harus tetap kami lakukan dan kami berlakukan kepada narapidana yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkumham 10 tahun 2020," tutur dia.
Sebelumnya, Bahar Smith yang dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5), harus rela kembali mendekam di penjara. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menilai Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi karena melakukan dakwah yang berbau provokasi kebencian kepada pemerintah.
Hingga kini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(OL-4)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Jaksa diminta tidak sembarangan memindahkan tahanan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Program deradikalisasi ini merupakan upaya yang harus dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir.
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved