Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung memeindahkan penahanan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, masa karantina yang dijalani Adelin dinilai sudah cukup.
"Dipindahkan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR pascapemulngan Adelin dari Singapura," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (28/6).
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Sejak dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6), Adelin telah menjalani tes swab antigen maupun PCR sebanyak empat kali dengan hasil negatif.
Dipindahkannya Adelin ke Lapas dengan pengamanan maksimal karena Adelin masuk dalam kategori buronan Kejaksaan berisiko tinggi. Ia pernah melarikan diri sebanyak dua kali, yakni pada 2006 dan 2008. Pada 2006, Adelin berhasil ditangkap di Beijing, Tiongkok. Sementara sejak 2008, Adelin kembali buron dan baru diketahui keberadaannya sejak ditangkap Otoritas Singapura pada 2018 karena kasus penggunaan paspor ganda.
Diketahui, Adelin dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-837. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya.
Namun saat kasasi di Mahkamah Agung, Adelin divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun. (OL-4)
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Jaksa diminta tidak sembarangan memindahkan tahanan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Program deradikalisasi ini merupakan upaya yang harus dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir.
Usulan memermanenkan pemindahan Novanto ke Gunung Sindur yang dikenal sebagai LP dengan tingkat keamanan maksimum merupakan hal wajar.
Selama menjalani masa observasi, Aris mengungkapkan, Setya sempat mengaku tak kuat menjalani masa penahanan di Rutan Gunung Sindur.
Bukan baru kali ini saja ada terpidana korupsi kelas kakap pelesiran keluar LP. Jajaran Kemenkum dan HAM harus dirombak total.
Jaksa Agung masih melakukan komunikasi intensif dengan KBRI Singapura terkait pemulangan terpidana kasus pembalakan liar yang kabur, yakni Adelin Lis.
Kejadian itu saat Adelin Lis melarikan diri ke Tiongkok pada 2006 lalu. Dia diduga menyewa gangster lokal untuk menggagalkan upaya pemulangan ke Indonesia.
Dia berharap agar kasus seperti Adeline Lis ini tidak terulang lagi dan hendaknya menjadi perhatian para penegak hukum.
KBRI menahan SPLP milik Adelin atas perintah langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ini dilakukan karena Adelin tergolong buronan berisiko tinggi.
BURONAN kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta.
Usai dijemput langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di bandara, Adelin lantas diboyong ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved