Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun Kementerian Dalam Negeri terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin Lis.
Adelin diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang sempat buron ke luar negeri. Ia ditangkap otoritas Singapura pada 2018 karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Pengadilan Singapura telah menghukumnya atas kasus tersebut dengan denda S$14 ribu dan deportasi.
Namun, kasus pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.
"Saat ini kami masih koordinasi dengan Polri dan Kementerian Dalam Negeri. Apabila sudah ada update, akan kami infokan," demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (23/6).
Sebelumnya, ia mengungkap catatan empat paspor yang dipegang oleh Adelis. Pada 2002, paspor atas nama Adelis diterbitkan di Polonia. Tiga paspor berikutnya diterbitkan pada 2008, 2013, dan 2017 atas nama Hendro Leonardi. Tahun 2008 dan 2013 paspor tersebut diterbitkan di Jakarta Utara, sementara 2013 diterbitkan di Jakarta Selatan.
Arya menyebut seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor atas nama Hendro Leonardi telah melalui ketentuan, termasuk menunjukan dokumen seperti KTP dan surat persyataan ganti nama.
Baca juga: Dimintai Ganti Rugi oleh Penerima Bansos, Kubu Juliari Bingung
Kendati demikian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih menyoalkan dokumen penyerta persayaratan ganti nama yang diajukan oleh Hendro Leonardi alias Adelin. Sebab, proses pergantian nama harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.
Saat dikonfirmasi mengenai keabsahan syarat yang diajukan Adelin saat membuat paspor atas nama Hendro Leonardi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakfrulloh belum bisa banyak berkomentar.
"Saya perlu cek dulu," katanya melalui pesan singkat.
Meskipun ditangkap pada 2018, Adelin baru menjalani sidang di Pengadilan Singapura pada 2021. Channelnewsasia.com pada Minggu (20/6) lalu melaporkan bahwa Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) Singapura telah meminta otoritas Indonesia untuk memverifikasi identitas Adelin sejak Juni 2018. Setelah beberapa kali peringatan, otoritas Indonesia baru meresponnya pada Maret 2021.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura baru mendapatkan surat dari ICA pada 4 Maret 2021.
"Mengenai tahun 2018 sampai akhirnya dia ditangkap, kita baru tanggal 4 Maret 2021, KBRI Singapura baru mendapatkan surat dari ICA Singapura. Dari saat itu kita melakukan proses (pemulangan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saat ini, Adelin telah menjalani eksekusi badan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan mengikuti protokol karantina kesehatan selama 14 hari sejak dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6) malam.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2008, Adelin divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun. (OL-4)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dukcapil Kemendagri membuka layanan perekaman ulang dan cetak KTP-e di Otonomi Expo 2025 hingga 30 Agustus.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved