Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dimintai Ganti Rugi oleh Penerima Bansos, Kubu Juliari Bingung

Candra Yuri Nuralam
22/6/2021 07:33
Dimintai Ganti Rugi oleh Penerima Bansos, Kubu Juliari Bingung
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KUBU mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku bingung dengan adanya 18 orang, yang mengaku sebagai korban kasus bantuan sosial (bansos), meminta ganti rugi. Kubu Juliari juga mempertanyakan maksud mereka memasuki ruang sidang untuk minta ganti rugi.

"Yang mereka gugat itu siapa? Kemudian kalau mereka mau gugat, dasar hukumnya apa? Apa betul ada kerugian mereka akibat dari ini?" tanya Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6).

Maqdir tidak melarang segerombolan orang itu menggugat. Menurutnya, mereka bebas menggugat karena hal itu merupakan hak seluruh masyarakat.

Baca juga: Legislator PDIP Disebut Atur Bansos

Namun, Maqdir mempertanyakan status 18 orang yang mengaku sebagai korban itu. Pasalnya, kata dia, mereka mengaku sebagai penerima manfaat bansos tanpa bukti.

"Jangan-jangan mereka hanya mengaku-ngaku saja sebagai orang yang bukan oleh aturan dianggap masuk dalam penerima manfaat bansos," ujar Maqdir.

Maqdir juga mempertanyakan maksud kerugian yang ditudingkan oleh 18 orang itu. Menurut Maqdir, kerugian mereka tidak jelas.

Selain itu, kubu Juliari juga menilai cara mereka menggugat salah. Menurut Maqdir, gugatan mereka harusnya dilakukan dengan mendaftarkan perkara baru.

"Jadi, menurut saya, itu cara jalanan mereka gugatan untuk menggugat, itu enggak benar," tutur Maqdir.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bansos menyambangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Mereka semua ingin meminta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengganti paket sembako yang sudah diterimanya.

Kuasa hukum para korban, Nelson Nikodemus, mengatakan kliennya meminta ganti rugi dengan total Rp16,2 juta. Gugatan itu disampaikan dalam persidangan.

Hakim Ketua Mohammad Damis menolak permintaan itu. Menurut Damis, permintaan itu tidak berkaitan dengan persidangan Juliari Batubara.

"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," tegas Damis. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya