Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku bingung dengan adanya 18 orang, yang mengaku sebagai korban kasus bantuan sosial (bansos), meminta ganti rugi. Kubu Juliari juga mempertanyakan maksud mereka memasuki ruang sidang untuk minta ganti rugi.
"Yang mereka gugat itu siapa? Kemudian kalau mereka mau gugat, dasar hukumnya apa? Apa betul ada kerugian mereka akibat dari ini?" tanya Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6).
Maqdir tidak melarang segerombolan orang itu menggugat. Menurutnya, mereka bebas menggugat karena hal itu merupakan hak seluruh masyarakat.
Baca juga: Legislator PDIP Disebut Atur Bansos
Namun, Maqdir mempertanyakan status 18 orang yang mengaku sebagai korban itu. Pasalnya, kata dia, mereka mengaku sebagai penerima manfaat bansos tanpa bukti.
"Jangan-jangan mereka hanya mengaku-ngaku saja sebagai orang yang bukan oleh aturan dianggap masuk dalam penerima manfaat bansos," ujar Maqdir.
Maqdir juga mempertanyakan maksud kerugian yang ditudingkan oleh 18 orang itu. Menurut Maqdir, kerugian mereka tidak jelas.
Selain itu, kubu Juliari juga menilai cara mereka menggugat salah. Menurut Maqdir, gugatan mereka harusnya dilakukan dengan mendaftarkan perkara baru.
"Jadi, menurut saya, itu cara jalanan mereka gugatan untuk menggugat, itu enggak benar," tutur Maqdir.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bansos menyambangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Mereka semua ingin meminta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengganti paket sembako yang sudah diterimanya.
Kuasa hukum para korban, Nelson Nikodemus, mengatakan kliennya meminta ganti rugi dengan total Rp16,2 juta. Gugatan itu disampaikan dalam persidangan.
Hakim Ketua Mohammad Damis menolak permintaan itu. Menurut Damis, permintaan itu tidak berkaitan dengan persidangan Juliari Batubara.
"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," tegas Damis. (OL-1)
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Penyidik menetapkan Edi sebagai tersangka ada bukti yang ditemukan saat mengembangkan perkara. KPK akan membuka lengkap semua buktinya dalam persidangan nanti.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved