Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KUBU mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku bingung dengan adanya 18 orang, yang mengaku sebagai korban kasus bantuan sosial (bansos), meminta ganti rugi. Kubu Juliari juga mempertanyakan maksud mereka memasuki ruang sidang untuk minta ganti rugi.
"Yang mereka gugat itu siapa? Kemudian kalau mereka mau gugat, dasar hukumnya apa? Apa betul ada kerugian mereka akibat dari ini?" tanya Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6).
Maqdir tidak melarang segerombolan orang itu menggugat. Menurutnya, mereka bebas menggugat karena hal itu merupakan hak seluruh masyarakat.
Baca juga: Legislator PDIP Disebut Atur Bansos
Namun, Maqdir mempertanyakan status 18 orang yang mengaku sebagai korban itu. Pasalnya, kata dia, mereka mengaku sebagai penerima manfaat bansos tanpa bukti.
"Jangan-jangan mereka hanya mengaku-ngaku saja sebagai orang yang bukan oleh aturan dianggap masuk dalam penerima manfaat bansos," ujar Maqdir.
Maqdir juga mempertanyakan maksud kerugian yang ditudingkan oleh 18 orang itu. Menurut Maqdir, kerugian mereka tidak jelas.
Selain itu, kubu Juliari juga menilai cara mereka menggugat salah. Menurut Maqdir, gugatan mereka harusnya dilakukan dengan mendaftarkan perkara baru.
"Jadi, menurut saya, itu cara jalanan mereka gugatan untuk menggugat, itu enggak benar," tutur Maqdir.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bansos menyambangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Mereka semua ingin meminta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengganti paket sembako yang sudah diterimanya.
Kuasa hukum para korban, Nelson Nikodemus, mengatakan kliennya meminta ganti rugi dengan total Rp16,2 juta. Gugatan itu disampaikan dalam persidangan.
Hakim Ketua Mohammad Damis menolak permintaan itu. Menurut Damis, permintaan itu tidak berkaitan dengan persidangan Juliari Batubara.
"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," tegas Damis. (OL-1)
Kemensos menghormati keputusan dari para siswa dan orangtuanya meski saat proses rekrutmen sudah ada kesediaan untuk masuk Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat bukan merupakan program Kemensos, melainkan langsung dari Presiden Prabowo, yang tahun ini diharapkan 100 SR bisa memulai operasional.
Di hadapan para siswa, Gus Ipul sekolah gratis berasrama ini untuk menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu yang belum terjangkau pendidikan karena keterbatasan biaya.
"Kekuasaan itu kan alat. Alat untuk memperjuangkan saudara-saudara kita yang tertindas, alat untuk memperjuangkan saudara-saudara kita yang masih miskin."
Banyak anak yang sudah putus sekolah ternyata enggan kembali bersekolah, bahkan sebagian sudah melewati usia sekolah dasar.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa belum semua peralatan Sekolah Rakyat berada di masing-masing lokasi karena terkendala pengiriman dan lain sebagainya.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK belum melihat ada keterlibatan mantan mensos Juliari Barubara dalam dugaan korupsi penyaluran bansos berat di kemensos.
Butut dua kali kasus dugaan korupsi bansos, menteri dari PDI Perjuangan berpotensi dicap negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved