Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Legislator PDIP Disebut Atur Bansos

Cahya Mulyana
21/6/2021 19:45
Legislator PDIP Disebut Atur Bansos
Ilustrasi(DOK MI)


ANGGOTA DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus diduga mengarahkan rekannya Agustri Yogasmara alias Yogas yang ikut menangani proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk memuluskannya, Ihsan pun sempat menemui Juliari Peter Batubara yang ketika itu menjabat Menteri Sosial (Mensos) .

"Beliau (Yogas) bertanya ada enggak program untuk didistribusikan? Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafei (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M. Syafii Nasution)," ujar Ihsan saat menjadi saksi dalam dalam sidang lanjutan dugaan suap bansos dengan terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).

Menurut Ihsan, Yogas meminta program untuk dapat dikerjakan di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi covid-19. Ia pun menyarankan untuk ikut dalam pengadaan paket bansos di Kemensos.

"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke Pak Syafei. Etikanya dia harus lapor sama saya," kata Ihsan.

Fakta ini serupa dengan rekonstruksi yang digelar KPK saat kasus ini di tingkat penyidikan. Salah satu adegan rekonstruksi mengungkap Ihsan menemui Syafei Nasution di Kemensos pada Februari 2020 yang dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Lalu, Ihsan melalui Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari pengusaha sekaligus satu dari beberapa pemenang tender bansos ini, Harry Van Sidabuke.

Dalam persidangan yang sama, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni ajudan Juliari, Eko Budi Santoso. Eko mengaku pernah melihat Ihsan menemui bosnya. Pernyataan itu bermula ketika Hakim Ketua Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada Eko. "Apakah Saudara pernah melihat saksi Ihsan datang menemui terdakwa (Juliari P Batubara)?" tanya Damis.

Eko pun menjawab bahwa Ihsan sempat bertemu dengan Juliari. Pertemuan itu hanya terjadi satu kali. "Seingat saya sekali (Ihsan) bertemu (Juliari)," kata Eko.

Kemudian, Damis mencoba menggali pengetahuan Eko soal isi perbicangan antara Ihsan Yunus dan Juliari. Namun, Eko mengaku tidak mengikuti pertemuan tersebut serta tidak mengetahui isi dari pembicaraan Ihsan dan Juliari. "Tidak lama (pertemuan keduanya), karena Pak Menteri (Juliari) pada waktu itu akan ada sidak lapangan," tutupnya.

Sementara itu, advokat senior Hotma Sitompul yang turut menjadi saksi dalam kasus ini membantah menerima Rp3 miliar dari Juliari. Nominal tersebut hanya ia tahu dari media massa.

"Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," terang Hotma.

Sebelumnya, Matheus Joko Santoso mengaku pernah menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi Wahyono sesuai dengan perintah Juliari. Adi disebut menyampaikan uang itu kepada Hotma untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya