Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendorong Mabes Polri mengusut dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis yang sempat buron selama 13 tahun sebelum ditangkap pada 19 Juni. Ia kini mendekam di Lapas Gunung Sindur.
Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara pada 2008. Ia lalu buron selama 13 tahun. Adelin ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura, 28 Mei 2018, karena menggunakan paspor Indonesia dengan identitas palsu, yakni Hendro Leonardi.
Boyamin menduga ada pejabat yang membantu Adelin berganti nama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pejabat di Kemenkumham diduga menandatangani pergantian nama paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini tidak hanya membantu buron, diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujar Boyamin, Rabu (15/9)
Dalam data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013, dan atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.
Boyamin mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis, tapi oknum-oknum yang membantu juga harus dijerat hukum
Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. "Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.
Menurutnya, jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum Kemenkumham yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.
"Kalau Polri mendiamkan kasus ini, kami akan lakukan praperadilan," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jaksa Agung masih melakukan komunikasi intensif dengan KBRI Singapura terkait pemulangan terpidana kasus pembalakan liar yang kabur, yakni Adelin Lis.
Kejadian itu saat Adelin Lis melarikan diri ke Tiongkok pada 2006 lalu. Dia diduga menyewa gangster lokal untuk menggagalkan upaya pemulangan ke Indonesia.
Dia berharap agar kasus seperti Adeline Lis ini tidak terulang lagi dan hendaknya menjadi perhatian para penegak hukum.
KBRI menahan SPLP milik Adelin atas perintah langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ini dilakukan karena Adelin tergolong buronan berisiko tinggi.
BURONAN kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta.
Usai dijemput langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di bandara, Adelin lantas diboyong ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved