Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendorong Mabes Polri mengusut dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis yang sempat buron selama 13 tahun sebelum ditangkap pada 19 Juni. Ia kini mendekam di Lapas Gunung Sindur.
Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara pada 2008. Ia lalu buron selama 13 tahun. Adelin ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura, 28 Mei 2018, karena menggunakan paspor Indonesia dengan identitas palsu, yakni Hendro Leonardi.
Boyamin menduga ada pejabat yang membantu Adelin berganti nama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pejabat di Kemenkumham diduga menandatangani pergantian nama paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini tidak hanya membantu buron, diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujar Boyamin, Rabu (15/9)
Dalam data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013, dan atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.
Boyamin mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis, tapi oknum-oknum yang membantu juga harus dijerat hukum
Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. "Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.
Menurutnya, jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum Kemenkumham yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.
"Kalau Polri mendiamkan kasus ini, kami akan lakukan praperadilan," pungkasnya. (Ant/OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas
"Pada hari Senin (21/6), tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakehilder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis,"
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved