Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEJAK dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6) lalu, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, langsung bergerak menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut jaksa eksekutor Kejari Medan telah mendeteksi tiga aset milik Adelin.
"Pada hari Senin (21/6), tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakehilder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (28/6).
"Dideteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Adelin Lis di Kota Medan," sambungnya.
Penelusuran terebut, lanjut Leonard, dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan Adelin. Nantinya, aset-aset tersebut akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.
Baca juga : Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Sebelumnya, penyidik telah menyita dan melakukan lelang terhadap aset-aset Adelin. Pada 2007 misalnya, dilakukan lelang aset yang disetor ke negara sebesar Rp1,490 miliar. Sementara pada 2009, hasil lelang yang disetor ke kas negara sebesar Rp1,017 miliar. Sehingga, total nilai aset milik Adelin yang telah disetor ke negara sebesar Rp2,507 miliar.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejari Medan terus bergerak melaksanakan pencarian atau penelusuran aset-aset milik terpidanan Adelin Lis," tandas Leonard.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2008, Adelin divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun. (OL-7)
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi
Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved