Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata, mengungkap detik-detik Ferdy Yuman kabur saat pihaknya akan menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ferdy merupakan terdakwa perintang penyidikan kasus suap penanganan perkara di lingkungan peradilan yang dilakukan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurut Rizka, pihaknya mendapati mobil Fortuner dalam keadaan menyala di depan rumah persembunyian Nurhadi yang terletak di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. Rizka menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Pada saat malam ini, memang pergerakan kami tidak menyangka ada mobil yang sudah menyala, dan lampu belakangnya nyala," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/8).
Saat sampai di lokasi, Rizka menyebut bahwa mobil itu kelihatan akan bergerak dan menambah kecepatan. Oleh karenanya, penyidik KPK langsung mengejar mobil tersebut. Namun, Rizka mengakui pihaknya tidak berhasil mengejarnya.
"Pada saat keluar di fly over Permata Hijau, mobil kami Kijang, Toyota Innova, sehingga posisi saat itu kami full, berat. Sedangkan kami hanya melihat bayangan di Fortuner satu orang," urai Rizka.
Setelah gagal menangkap Ferdy, penyidik kembali ke rumah Simprug dan berhasil masuk. Menurut Rizka, penyidik mendapati Nurhadi berada di lantai 1. Sementara Rezky beserta istrinya, Rizki Aulia, serta istri Nurhadi, Tin Zuraida berada di lantai 3. Lebih lanjut, ia mengatakan ada upaya dari pihak Nurhadi untuk menghilangkan jejak digital dengan cara mereset ponsel.
Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyebut Ferdy sebagai sepupu Rezky yang juga dipekerjakan sebagai sopir. Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky pada 1 Juni 2020.
Namun saat itu ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan. Kendati demikian, saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Jaksa KPK mendakwa Ferdy dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky telah menjalani sidang dan dihukum pidana penjara selama 6 tahun pada Rabu (10/3). Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK, yaitu pidana 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (OL-8)
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved