Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang merupakan anggota Holding Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Antikorupsi secara hybrid, Senin (11/8) di Jakarta.
Direktur Utama Askrindo M Fankar Umran menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat komitmen antikorupsi, menguatkan seluruh jajaran terhadap penerapan prinsip antikorupsi dan menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari sistem manajemen integritas organisasi.
“Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan. PanCEK ini akan menjadi pelengkap strategis bagi sistem yang sudah kami bangun, termasuk ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah kami terapkan,” ujar Fankar.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPK, yakni Roro Wide Sulistyowati, Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), yang memberikan pemaparan mengenai strategi pengendalian gratifikasi serta mekanisme pelaporan dugaan tindak korupsi di lingkungan BUMN.
Pada saat yang bersamaan, Direktur Kepatuhan, SDM & MR Askrindo, R Mahelan Prabantarikso, juga menegaskan pentingnya membangun budaya integritas yang dimulai dari setiap individu di Perusahaan.
“Salah satu indikator keberhasilan pencegahan korupsi adalah ketika seluruh insan perusahaan memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolak dan melaporkan gratifikasi serta potensi korupsi. Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi budaya yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sosialisasi ini memiliki lima tujuan utama, meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap risiko gratifikasi dan dampaknya yakni mendorong budaya integritas dan kepatuhan; menyampaikan ketentuan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang berlaku; mengajak insan perusahaan aktif dalam pelaporan dugaan gratifikasi, mengurangi risiko hukum dan kerusakan reputasi akibat praktik korupsi.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Antikorupsi oleh seluruh Direksi PT Askrindo.
“Kami ingin memastikan bahwa semangat antikorupsi tidak hanya menjadi jargon, tapi diinternalisasi dalam setiap keputusan dan tindakan. Melalui PanCEK dan SMAP, Askrindo berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Mahelan.
Dengan pelaksanaan self-assessment PanCEK, perusahaan yang mencapai skor implementasi minimal 75% akan memperoleh lembar konfirmasi dari KPK sebagai bukti komitmen terhadap pencegahan korupsi yang terukur. (Z-1)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved