Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di dekat Stasion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Senin (18/11). Hasilnya, tumpukan sampah terlihat menggunung.
Ia pun sempat melontarkan ucapan, Pemerintah Daerah tidak serius dalam menangani permasalahan sampah di Kota Yogyakarta. Pasalnya, sampah dibiarkan menumpuk di lokasi TPS yang berada di dekat area permukiman.
"Ini mencemari lingkungan," terang dia.
Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari TPS Mandala Krida harusnya sudah jelas lokasi pembuangan selanjutnya. Sampah pun tidak dibiarkan menumpuk di TPS selama berhari-hari.
Melihat tumpukan sampah di TPS Mandala Krida, Hanif menegaskan, harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. "Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," ancam Hanif.
Ia berjanji akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta. Dirinya memastikan akan mengambil langkah penegakan hukum atas pihak yang terbukti lalai.
"Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum. Ini harus ada tersangkanya agar masyarakat mendapat rasa keadilan," kata Hanif.
Hanif juga menyadari, persoalan sampah di Yogyakarta terjadi setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan ditutup pada April 2024. Namun, seharusnya Pemerintah Daerah, baik tingkat Kota/Kabupaten maupun Provinsi, segera mencari jalan keluar yang konkret atas persoalan sampah tersebut.
"Saya kecewa melihat situasi ini. Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini," terang dia. Hanif berjanji akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait persoalan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta.
Jika pengelolaan di hulunya tidak dilakukan secara serius, anggaran sebesar Rp100 miliar pun tidak akan cukup untuk menangani sampah di Kota Yogyakarta. Pemerintah daerah harus belajar dari daerah lain yang sukses dalam pengelolaan sampah, seperti Surabaya dan Banyumas. (H-2)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved