Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan penilaian baru Program Adipura. Hal itu menjadi instrumen utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Transformasi ini untuk menjawab amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mencapai 100% pengelolaan sampah yang layak di Indonesia pada 2029.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
Kini, penilaian tidak hanya bersandar pada estetika kota tetapi pada tiga dimensi mendasar. Ketiga dimensi itu adalah sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30%).
Konsep baru ini memberikan penekanan besar pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif. “Adipura kini bukan lagi sekadar penghargaan, tetapi alat perubahan. Kota-kota yang gagal berbenah akan kami beri predikat 'Kota Kotor' secara terbuka,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan di Jakarta, kemarin,
Sebagai langkah konkret, seluruh kabupaten/kota wajib mengikuti proses penilaian yang berbasis data dan pengawasan teknologi seperti citra satelit dan survei udara. Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode <i>open dumping<p> secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Sebaliknya, insentif tinggi diberikan kepada kota yang mengalokasikan lebih dari 3% APBD-nya untuk pengelolaan sampah, memiliki SDM dan sarana memadai, serta mengelola TPA berteknologi sanitary landfill lengkap dengan fasilitas pengolahan lindi (limbah cair) dan gas metan.
Proses penilaian Adipura akan dimulai Juli ini dengan sosialisasi ke seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap pembinaan dan pendampingan teknis (Agustus-Oktober 2025).
Tahap berikutnya pemantauan lapangan (November 2025-Januari 2026). Proses penilaian resmi akan dilaksanakan pada Januari 2026. Lalu pengumuman akan disampaikan pada Februari 2026. (Ifa/H-1)
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved