Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

13 Korban Longsor TPST Bantargebang Ditemukan, Berikut Identitasnya!

 Gana Buana
10/3/2026 14:55
13 Korban Longsor TPST Bantargebang Ditemukan, Berikut Identitasnya!
Cek daftar lengkap identitas 13 korban longsor TPST Bantargebang. 7 orang dinyatakan meninggal dunia.(Antara)

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta telah merampungkan proses evakuasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sebanyak 13 orang teridentifikasi menjadi korban dalam peristiwa longsoran gunungan sampah yang terjadi pada Minggu (8/3).

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi bahwa seluruh korban yang dilaporkan hilang kini telah ditemukan. "Operasi SAR dinyatakan ditutup setelah korban terakhir atas nama Riki Supriadi ditemukan pada Senin pukul 23.30 WIB," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3).

Berdasarkan data terbaru, dari total 13 korban, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang lainnya berhasil selamat dari maut. Berikut adalah daftar identitas lengkap para korban:

Data Korban Meninggal Dunia

  1. Enda Widayanti (25) - Perempuan (Profesi: Pemilik warung)
  2. Sumine (60) - Perempuan (Profesi: Pemilik warung)
  3. Dedi Sutrisno - Laki-laki (Profesi: Sopir truk asal Karawang)
  4. Irwan Supriatin - Laki-laki (Profesi: Sopir truk)
  5. Jussova Situmorang (38) - Perempuan
  6. Hardianto - Laki-laki
  7. Riki Supriadi (40) - Laki-laki

Data Korban Selamat

  1. Budiman - Laki-laki
  2. Johan - Laki-laki
  3. Safifudin - Laki-laki
  4. Slamet - Laki-laki
  5. Ato - Laki-laki
  6. Dofir - Laki-laki

Seluruh jenazah korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis dan identifikasi akhir sebelum dipulangkan ke rumah duka masing-masing.

Tragedi ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Pusat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa TPST Bantargebang saat ini berada dalam kondisi darurat sistemik.

Penumpukan 80 juta ton sampah selama 37 tahun dengan metode open dumping dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan mengabaikan faktor keselamatan manusia.

Pihak KLH/BPLH kini tengah melakukan penyidikan mendalam terkait kegagalan tata kelola sampah di Jakarta guna mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya