Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

13 Korban Longsor TPST Bantargebang Seluruhnya Ditemukan, 7 Diantaranya Meninggal Dunia

 Gana Buana
10/3/2026 14:36
13 Korban Longsor TPST Bantargebang Seluruhnya Ditemukan, 7 Diantaranya Meninggal Dunia
Korban Longsor TPST Bantargebang Ditemukan(Antara)

OPERASI pencarian dan pertolongan (SAR) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang resmi ditutup pada Selasa (10/3). Hal ini dipastikan setelah tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi korban terakhir yang tertimbun longsoran gunungan sampah.

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengungkapkan bahwa korban terakhir ditemukan pada Senin (9/3) pukul 23.30 WIB. Korban teridentifikasi sebagai Riki Supriadi (40), seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

"Dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang tambahan, maka operasi SAR dinyatakan ditutup pada pukul 00.00 WIB hari ini," ujar Desiana dalam keterangan resminya.

Daftar Korban Tragedi Longsor Bantar Gebang

Berdasarkan data final dari Basarnas DKI Jakarta, total terdapat 13 korban dalam tragedi ini. Berikut rinciannya:

Korban Meninggal Dunia (7 Orang):

  • Enda Widayanti (25) - Pemilik warung
  • Sumine (60) - Pemilik warung
  • Dedi Sutrisno - Sopir truk (Asal Karawang)
  • Irwan Supriatin - Sopir truk
  • Jussova Situmorang (38)
  • Hardianto
  • Riki Supriadi (40)

Korban Selamat (6 Orang):

Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir.

Menteri LH: Bukti Kegagalan Sistemik Pemprov DKI

Tragedi yang merenggut tujuh nyawa ini menuai kecaman keras dari Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Ia menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai regulasi.

Hanif menyebut Bantargebang sebagai "fenomena gunung es" dari kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta yang telah menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun terakhir. Penggunaan metode open dumping dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

"Ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang terus mengancam nyawa manusia. Kejadian ini adalah bukti kegagalan sistemik yang tidak boleh lagi ditoleransi," tegas Hanif.

Saat ini, pihak KLH/BPLH telah memulai proses penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah di Ibu Kota tidak kembali memakan korban jiwa di masa mendatang. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya