Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan mengambil langkah tegas terkait dengan penertiban tempat pembuangam akhir (TPA) open dumping. Menurut Menteri LH Hanif Faisol, targetnya pada bulan Januari hingga Februari 2025 pihaknya akam menerbitkan aturan paksaan dari menteri kepada pemerintah daerah.
"Dengan paksaan pemerintah itu ada jadwal yang harus ditepati, kalau nggak dia ada kena perdata dan pidana. Nah itu bukan untuk nakut-nakut sih, tapi untuk memaksa kita merubah mindset gitu loh," kata Hanif di kantor Kementerian LH, Jakarta Timur, Senin (6/1).
Ia berharap, adanya paksaan tersebut dapat mendorong pemerintah daerah untuk segera menutup TPA open dumping. Menurut Hanif, adanya TPA open dumping sudah tidak bisa ditolerir karena bahayanya yang akan mengancam lingkungan dan kesehata.
"Dan langkah penyelesaiannya gampang. Bukan gampang, maksud saya, sederhana tapi harus tekun gitu ya, mulai dari membangun di masyarakat sampai di wilayahnya. Itu semua sudah ada kok, tinggal kita serius melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil," tegas Hanif.
Menurut dia, penerbitan paksaan pemerintah itu sesuai dengan tugas dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan, mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan dengan semestinya untuk lingkungan hidup yang sehat.
"Kadang-kadang pemerintah manya sendiri, nah saya maksa mereka sedikit lah, karena memang tugas saya melakukan kontrol. Tugasnya Pak Bupati dan Wali Kota melakukan penyelenggaraan. Di penyelenggaraan itu dimandatkan dia harus berazaskan lingkungan, peruasan lingkungan dan benar," pungkas dia. (H-2)
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tengah melakukan evaluasi TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
DLH Kota Banjarmasin akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sejumlah lokasi, serta menggalakkan kampanye pemilahan sampah.
Menteri LH mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan akibat kelalaian yang berujung pada pencemaran lingkungan.
KLH akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pencapaian dan arah kebijakan Indonesia dalam pengembangan sistem nilai ekonomi karbon nasional.
Proklim bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perubahan iklim, kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
KLH KLH akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap 4 ribu cerobong asap di 48 kawasan industri sekitar Jabodetabek. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved